Perpres 82/2021 Terbit, Pemda Bisa Alokasikan Anggaran untuk Bantu Pesantren

Ilustrasi di Pesantren / Foto: ANTARA


Jakarta, Beritainspiratif.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. 

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas mengharapkan adanya peraturan ini kian meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia karena ada regulasi baru yang memperkuat bagi pemerintah daerah (pemda) untuk membantu dalam hal alokasi anggaran. 

“Terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren. Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren,” ujar Menag, Selasa (14/9/2021). 

Baca Juga: Jabar Inisiasi Vaksinasi Covid-19 Berbasis Bidan Desa

Yaqut  menambahkan, adalah Perpres yang ditandatangani Presiden tanggal 2 September 2021  pemda juga bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren. Hal ini menjadi langkah positif sebab selama ini, ada keraguan sejumlah pemda mengalokasikan anggaran untuk pesantren lantaran pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat atau Kementerian Agama (Kemenag). 

“Dengan terbitnya Perpres ini, pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Yaqut memaparkan, pada Pasal 9 Perpres 82/2021 jelas dituangkan bahwa pemda dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai kewenangannya. 

Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat. 

“Sekarang tidak ada alasan lagi bagi pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat,” ujarnya. 

Terkait Dana Abadi Pesantren, Menag menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) selaku pengelola Dana Abadi Pendidikan. Sebab, dalam Perpres diatur bahwa Dana Abadi Pesantren bersumber dan merupakan bagian dari Dana Abadi Pendidikan. 

“Ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Kemenkeu, baik yang terkait dengan alokasi maupaun prioritas program. Dana Abadi Pesantren khusus untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan pesantren,” tandasnya.

(Yanis)

Baca Juga:

Semula Level 4, Kini Kabupaten Purwakarta Berstatus PPKM Level 2

Pertama Kali BOR Jabar Sentuh 1 Digit, Emil: Ingat Prokes dan Aplikasi PeduliLindungi

Jokowi Tandatangani PP 94/2021, PNS Wajib Laporkan Harta Kekayaannya

Pemerintah Akan Terus Berlakukan PPKM Guna Mengendalikan Covid-19

Capaian Total Vaksinasi Jadi Indikator Penurunan Level PPKM

Daftar Level PPKM Jawa-Bali Hingga 20 September, 3 Kabupaten Masih Level 4

Berita Terkait