Semula Level 4, Kini Kabupaten Purwakarta Berstatus PPKM Level 2

Ilustrasi / Foto: ANTARA


Kab.Purwakarta, Beritainspiratif.com - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Purwakarta sudah kembali ke Level 2. Hal ini berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan Kementerian Kesehatan RI hingga Selasa (14/9/2021) sore.

"Alhamdulillah sore tadi Kemenkes sudah memperbaharui data. Kita diberikan perbaikan data dari PPKM level 4 kembali ke level 2. Hanya saja kita akan menunggu revisi Inmendagri dan mudah-mudahan itu bisa dilakukan," ujar Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, Rabu (15/9/2021).

Pada Senin (13/9/2021) Kementerian Dalam Negeri RI menetapkan Purwakarta berstatus PPKM Level 4. Hal ini terjadi sebab data yang tidak sinkron dengan pemerintah pusat.

"Ini terjadi karena ada perbaikan data atau cleansing data antara data Kemenkes yaitu Pikobar dengan data kami di Provinsi Jawa Barat," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Tandatangani PP 94/2021, PNS Wajib Laporkan Harta Kekayaannya

Bupati menyebut perbaikan  data ini menyebabkan adanya lonjakan karena data Purwakarta tidak sinkron dengan pusat.

"Tetapi sudah kita sampaikan bahwa data yang masuk ke aplikasi Kemenkes itu data lama. Padahal, kejadian real-nya pada hari ini, kita sudah empat hari zero kematian dari tanggal 11-14 September," ujarnya.

Terkait hal ini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ikut memberikan atensi. Pasalnya, penanganan COVID-19 di Purwakarta sudah sangat baik. Penularan sudah menurun dengan keterisian BOR yang hanya 9,5 persen atau di bawah 10 persen. Kemudian kasus aktif COVID-19 di Purwakarta juga sangat rendah sekali yakni 0.38 persen.

"Kita meminta kebijakan untuk aktivitas masyarakat mengacu kepada PPKM level 2 sesuai dengan data real harian. Alhamdulillah, Gubernur merespon bahwa itu bisa dilakukan tanpa harus ada lagi pembatasan-pembatasan yang sangat besar," ujarnya.

Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian telah menerbitkan Inmendagri Nomor 42/2021 tentang PPKM level 4, 3, dan 2 yang berlaku di wilayah Jawa dan Bali sejak 14 September sampai dengan 20 September 2021.

Dalam salinan Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 tersebut, telah menetapkan 3 Kabupaten yang masih menerapkan PPKM Level 4 yakni Kabupaten Cirebon, Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Brebes.

(Yanis)

Baca Juga:

Tim Riset SBM ITB: Pemerintah Perlu Semakin Mengkampanyekan Manfaat Vaksin

Pemerintah Akan Terus Berlakukan PPKM Guna Mengendalikan Covid-19

Capaian Total Vaksinasi Jadi Indikator Penurunan Level PPKM

Vaksin 'Sekali Suntik' Johnson & Johnson Tiba di Indonesia

Daftar Level PPKM Jawa-Bali Hingga 20 September, 3 Kabupaten Masih Level 4

UPI - Pemkot Bandung Kembangkan Mesin Sampah Canggih Tanpa Listrik

Berita Terkait

  • Ramadhan & Idul Fitri
  • 17 Apr 2024
30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta