dok. Ditjen Pajak
BERITAINSPIRATIF.COM - Dalam rangka mendukung pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui sistem Coretax DJP, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Coretax Mobile/M-Pajak sebagai sarana pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status SPT Tahunan Nihil.
Ditjen Pajak dalam PENGUMUMAN NOMOR PENG-29/PJ.09/2026 dilaman resminya, mengungkapkan Coretax Mobile/M-Pajak merupakan sistem Coretax DJP versi mobile yang dapat diakses melalui aplikasi M-Pajak yang dapat digunakan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
Beberapa hal yang perlu diketahui terkait aplikasi M-Pajak yakni:
1. Coretax Mobile/M-Pajak dapat digunakan oleh Wajib Pajak yang memenuhi kriteria berikut:
a. Wajib Pajak Orang Pribadi;
b. memiliki penghasilan yang berasal dari pekerjaan dari satu pemberi kerja (karyawan satu pemberi kerja); dan
c. menyampaikan SPT Tahunan PPh Normal (bukan Pembetulan) dengan status Nihil.
2. Coretax Mobile/M-Pajak dapat digunakan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan cara sebagai berikut.
a. Download dan install aplikasi M-Pajak melalui Playstore (Android) atau AppStore (IOS).
b. Setelah aplikasi terpasang, klik “Login” dan “Lanjutkan Masuk Coretax”.
c. Log in menggunakan akun Coretax DJP.
d. Buat konsep SPT.
e. Lakukan pengisian SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas.
3. Panduan tata cara pelaporan SPT Tahunan secara lengkap menggunakan Coretax Mobile/M-Pajak dapat diakses pada tautan https://s.kemenkeu.go.id/SPTMpajak.
4. Coretax Mobile/M-Pajak dapat diunduh hanya melalui Playstore (Android) atau AppStore (IOS). Untuk mencegah penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, hindari instalasi melalui tautan apapun atau instalasi di luar Playstore (Android) atau AppStore (IOS).
"Direktorat Jenderal Pajak mengimbau Wajib Pajak untuk hanya mengakses layanan Coretax DJP melalui laman atau aplikasi resmi Direktorat Jenderal Pajak dan tetap berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak. Apabila memerlukan bantuan, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau kantor pajak terdekat," kutip laman DJP.
"Apabila wajib pajak ingin melakukan pembetulan SPT tahunan dan/atau status SPT tahunan yang akan dilaporkan lebih bayar atau kurang bayar, wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunan melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id," tambahnya.
Baca Juga: Presiden Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih
Diungkapkan dilaman resmi DJP, Dewi Setya Swaranurani, pegawai Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan beberapa hal yang harus disiapkan wajib pajak dalam pengisian SPT Tahunan, yaitu:
1. Dokumen bukti potong dari pemberi penghasilan
Meskipun data bukti potong biasanya sudah tersinkronisasi pada Coretax DJP, wajib pajak diminta menyiapkan bukti potong untuk memastikan data yang tertera pada sistem sama dengan bukti potong yang diterima.
2. Dokumen data tanggungan dan anggota keluarga
Untuk mengisi penghasilan tidak kena pajak (PTKP), wajib pajak diharapkan menyiapkan kartu keluarga dan bukti potong. Biasanya PTKP dapat dicek di bukti potong, kemudian apabila dalam kolom data anggota keluarga ada kolom yang belum ter-update, wajib pajak diharapkan melakukan perubahan data unit anggota keluarga pada laman https://coretaxdjp.pajak.go.id.
3. Dokumen data harta dan utang
Wajib pajak diharapkan mengisi daftar harta yang dimiliki per akhir tahun pajak yang dilaporkan. Data tersebut dapat berupa kepemilikan tabungan, kendaraan, tanah dan/atau bangunan, dan sebagainya. Daftar harta ini wajib diiisi dan tidak bisa dilewati, sedangkan bagian kepemilikan utang boleh tidak diisi apabila tidak memiliki utang pada tahun pajak tersebut.
Baca Juga: Forkoda PPDOB dan CDOB Jabar Desak Percepatan Pemekaran Daerah yang Lama Tertunda
4. Sunting Data yang Tidak Bisa Diedit
Dalam melakukan pengisian SPT tahunan melalui Coretax Mobile ini terdapat data yang tidak bisa diedit seperti identitas wajib pajak dan daftar keluarga. Maka, wajib pajak harus menyunting data tersebut melalui sumber datanya di laman https://coretaxdjp.pajak.go.id.
Penyuntingan ini dapat dilakukan melalui Coretax DJP wajib pajak sendiri ataupun loket TPT KPP. Lalu, wajib pajak dapat menunggu selama satu hari untuk proses sinkronisasi data. Wajib pajak yang telah melakukan pelaporan SPT tahunan melalui Coretax Mobile/M-Pajak akan tersinkronisasi ke sistem Coretax DJP dalam waktu kurang lebih satu jam.
Berikut tata cara perubahan data unit pajak keluarga melalui Coretax DJP wajib pajak.
1. Log in melalui website https://coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).
2. Pilih “Portal Saya”.
3. Pilih “Profil Saya”.
4. Klik bagian “Informasi Umum”, lalu klik “Edit”.
5. Pilih bagian “Unit Pajak Keluarga”, isi data sesuai dengan kartu keluarga (KK).
6. Centang bagian pernyataan wajib pajak, lalu klik “Simpan”.
Apabila wajib pajak mengalami kendala dalam proses perubahan data ini, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau ke kantor pajak terdekat.
Baca Juga: Tata Cara Pembuatan Laporan SPT Tahunan PPH Orang Pribadi Lewat CORETAX!
Apabila NPWP Suami-Istri Gabung, Apakah Bisa Menggunakan Coretax Mobile?
Apabila suami dan istri masing-masing mendapatkan penghasilan dari satu pemberi kerja, jawabannya adalah bisa. Penghasilan suami yang berasal dari satu pemberi kerja akan terisi otomatis di aplikasi dan penghasilan istri yang berasal dari satu pemberi kerja juga akan terisi secara otomatis.
Penghasilan istri yang terisi otomatis ini harus dihapus dan dipindahkan ke penghasilan final karena nomor pokok wajib pajak (NPWP) istri bergabung dengan suami. Dalam pelaporan SPT tahunan ini, harus dipastikan bahwa status SPT tahunan wajib pajak adalah nihil, bukan lebih bayar atau kurang bayar. Apabila hasilnya lebih bayar atau kurang bayar, wajib pajak tetap harus melakukan pelaporan SPT tahunan melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id.
"Dengan dirilisnya Coretax Mobile ini, diharapkan proses pelaporan SPT tahunan wajib pajak dapat lebih mudah dan nyaman. Selain itu, aplikasi ini hanya bisa diunduh melalui Playstore untuk Android dan AppStore untuk IOS," ujar Dewi Setya.
Namun, wajib pajak diharapkan dapat lebih waspada untuk tidak mengunduh aplikasi Coretax Mobile melalui tautan apapun selain Playstore dan Appstore untuk menghindari penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.
Selain itu, fitur ini juga memudahkan wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT tahunan PPh orang pribadi. Dapat dikatakan bahwa aplikasi memiliki performa dan kecepatan yang lebih baik dibandingkan dengan website yang mungkin harus memuat ulang konten dari server apabila terjadi eror.