Sekda Kota Bandung Usulkan 59 Kelurahan Diberlakukan PSBRT



Bandung, Beritainspiratif.com - Dari 151 Kelurahan di Kota Bandung sebanyak 59 kelurahan yang terdapat kasus positif Covid-19 akan diusulkan untuk diberlakukan mini lockdown atau Pembatasan Sosial Berskala Rukun Tetangga (PSBRT).

Sedangkan kelurahan lainnya tidak terdapat kasus positif aktif sehingga tidak akan diberlakukan kebijakan tersebut.

"Gini, kalau yang terpapar positif (covid-19) jumlahnya 59 kelurahan dari 151 kelurahan, 90 sekian tidak ada positif aktif. Kalau itu masih positif aktif nanti diajukan ke Wali Kota, di rapat terbatas usulan kami dilakukan PSBRT," ujar Ketua Harian gugus tugas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna saat meninjau persiapan mini lockdown di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo Kota Bandung Selasa (6/10/2020).

Baca Juga:Kota-bandung-zona-merah-oded-tunggu-kejelasan-pemprov-jabar

Menurut dia, pihaknya akan menjelaskan alasan pemberlakuan mini lockdown kepada Wali Kota Bandung. Jika hal itu disetujui maka akan dikeluarkan surat keputusan Wali Kota Bandung tentang penetapan kelurahan yang melaksanakan PSBRT.

Ia mengaku seluruh tim gugus tugas sedang meninjau persiapan mini lockdown di sejumlah kelurahan. Menurutnya, usulan PSBRT dilakukan kepada kelurahan yang terdapat kasus positif aktif berjumlah satu ataupun lebih.

Baca Juga:33 Persen -penyebaran-covid-19-di-kota-bandung-dari-klaster-keluarga

"Tadi di RW 05 disana ada kasus tapi yang bersangkutan (pasien) di rawat di RSHS, diluar itu tidak ada lagi yang terpapar.  Disana pun (RSHS) kondisinya sudah membaik bahkan sudah ada yang keluar (RS). Itu (mereka) tidak balik ke rumah tapi ke apartemen. Kondisi di lingkungan disini clear dari kasus tapi pasca penanganan tetap diberlakukan 14 hari ini nanti pelaksanaan PSBRT,"ungkap Ema.

Baca Juga:Kota-bandung-perpanjang-akb-diperketat-oded-psbm-diserahkan-pada-kewilayahan

Lebih lanjut Ema mengatakan, di RW 03 Kelurahan Sukaraja terdapat tujuh orang positif Covid-19 dimana enam orang sudah sembuh dan satu orang masih positif dan sedang melakukan isolasi mandiri dan tersisa dua hari. Jika sudah tidak terdapat kasus positif aktif maka tidak perlu melakukan PSBRT namun warga kompak ingin PSBRT.

"Alhamdulillah saya mendapatkan kesan masyarakat sudah paham. Disini kebetulan yang terkena (covid-19) berkemampuan jadi tidak perlu dapur umum walaupun masyarakat sudah siap. Beda dengan di Kircon ada dapur umum bukan untuk yang terpapar tapi petugas yang melakukan penjagaan," pungkasnya.

Baca Juga:

(Mugni)

Berita Terkait