Begini Kriteria Penerima Vaksinasi Dosis 3 atau Booster

Menkes Budi G Sadikin memberikan keterangan pers usai Ratas mengenai Evaluasi PPKM, Senin (03/02/2022), di Kantor Presiden, Jakarta. (Foto: Humas Setkab/Jay)


Jakarta, Beritainspiratif.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan program vaksin dosis ketiga atau booster akan dimulai pada 12 Januari 2022. Budi mengatakan vaksin booster saat ini masih dikhususkan bagi masyarakat berusia 18 tahun ke atas.

Menkes Budi Gunadi menyampaikan bahwa vaksin booster hanya dapat diberikan dengan jeda waktu minimal 6 bulan dari dosis kedua.

“Kita identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari [2022] yang sudah masuk kategori ini,” katanya dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Setpres, Senin (3/1/2022).

Baca Juga: Kapolresta Bandung Berikan Penghargaan Kepada Anggota Yang Berprestasi

Lebih lanjut, Budi menuturkan program vaksin booster hanya akan diberlakukan di kabupaten/kota dengan cakupan vaksinasi dosis satu 70 persen dan dosis dua 60 persen.

Warga yang dapat menerima vaksinasi dosis ketiga atau booster?

Menkes mengungkapkan vaksin booster sudah diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes) sejak tahun lalu. Selanjutnya, dia mengatakan kelompok lanjut usia (lansia) akan mendapat booster secara gratis asalkan terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

“Jumlahnya ada 83,1 juta orang yang ditanggung APBN dan disiapkan 92 juta vaksin. Sisanya biaya mandiri dengan total 125,2 juta orang atau setara 139 juta vaksin. Untuk vaksinasi ini ada cadangan vaksin 10 persen,” ujar Budi Gunadi Sadikin, dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI yang disarkan di Youtube DPR RI, Selasa (14/12/2021).

Baca Juga: Ridwan Kamil: 20 Warga ber-KTP Jabar Terpapar Omicron Usai dari Luar Negeri

Selain itu, pemerintah juga tengah menggodok aturan vaksinasi booster berbayar untuk masyarakat umum. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan seusai membuka Health Business Gathering 2021 di Nusa Dua, Bali (3/12/2021).

“Rakyat kita kelas bawah tidak bayar atau gratis, itu kira-kira 100 juta orang. Yang lainnya bayar. Saya pasti bayar lah,” kata Luhut.

Kriteria Penerima Prioritas Vaksin Dosis 3 atau Booster:

1. Lansia

2. Memiliki riwayat penyakit atau komorbid

3. Memiliki gangguan imunitas atau autoimun

4. Pemerintah hanya akan menanggung biaya vaksin booster Covid-19 pada warga yang telah terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

5. Warga yang bukan peserta PBI harus membayar untuk mendapat vaksin booster Covid-19.

Syarat Vaksin Dosis 3 atau Booster

1. Sudah lebih dari 6 bulan setelah disuntikkan dosis kedua vaksin Covid-19

2. Usia 18 tahun ke atas yang tinggal dalam pengaturan perawatan jangka panjang, memiliki kondisi medis yang mendasarinya

3. Usia 18 tahun ke atas yang bekerja atau tinggal di lingkungan berisiko tinggi terkena paparan Covid-19.

Jenis Vaksin Dosis 3 atau Booster yang Sedang Dikaji BPOM

1. Pfizer

2. AstraZeneca

3. Sinovac. 

(Yanis)

Baca Juga:

AYO Ikuti Festival Pop Singer Piala Wali Kota Bandung, GRATIS! Dibuka Hingga 18 Januari 2022

Pemerintah Putuskan Vaksinasi Booster Mulai 12 Januari Mendatang

Viral, Jembatan Perahu di Karawang yang Hubungkan 2 Desa Beromzet Puluhan Juta

Simak Perubahannya! Kota Bandung Rekayasa Lalu Lintas di 3 Simpang Jalan Ini

Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Tahun 2022-2027 Dibuka 7 Januari

Mobil atau Motor Terparkir Liar di Kota Bandung, Akan Kena Derek

Berita Terkait