Aturan Baru Kemenkes, Penyintas Covid-19 Bisa Divaksin Setelah 1 Bulan Sembuh



Jakarta, Beritainspiratif.com - Penyintas atau seseorang yang pernah mengalami positif COVID-19 kini bisa disuntikkan vaksin setelah satu bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas.

Dengan demikian Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 sudah tidak berlaku.

Dalam keputusan Menkes itu disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.

Baca Juga: Hadir di Awal Saat Vaksinasi, 5 Warga Dihadiahi Sembako oleh Kapolres

Kemudian dalam peraturan baru, yakni Surat Edaran tentang vaksinasi COVID-19 bagi penyintas, disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah satu bulan dan tiga bulan dinyatakan sembuh, tergantung derajat keparahan penyakit.

Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu mengatakan vaksinasi COVID-19, dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.

“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas COVID-19,” ujar Maxi, di Jakarta, Kamis (30/09/2021).

Baca Juga: Ratusan Prajurit TNI 'Asli Papua' Sambut Kirab Api PON XX di Merauke

Berdasarkan data-data terkini, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, atau ITAGI melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi COVID-19 bagi penyintas COVID-19.

Dengan demikian telah ditentukan penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.

Sementara untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.

(Yanis)

Baca Juga:

Mulai 1 Oktober, Layanan Kebersihan Beralih Ke DLHK Kota Bandung

Cek Sertifikat Tanah Kini Bisa Via Online, Begini Caranya

Wakil Presiden RI Puji Program Buruan SAE Kota Bandung

Usia 24 Tahun, Diva Raih Gelar Doktor Termuda Wisuda ITS Ke-124

Karyawan Wisata, Hotel, Cafe dan Restoran Wajib Tervaksin

Inilah Arti 4 Warna di Aplikasi Peduli Lindungi Saat Masuk Area Publik

Berita Terkait