- Pemilu & Pilkada
- 06 Dec 2024
Jakarta, Beritainspiratif.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meningkatkan layanan pertanahan, dengan membuat inovasi aplikasi Sentuh Tanahku.
Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat cukup melalui genggaman tangan (HP), masyarakat dapat mengetahui informasi pertanahan secara berkala, transparan serta mengantisipasi penipuan. Proses pengecekan pengurusan berkas dan layanan informasi pertanahan kini menjadi lebih mudah.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati berharap melalui aplikasi Sentuh Tanahku akan lebih mempercepat penyampaian informasi serta mendekatkan antara Kementerian ATR/BPN dengan masyarakat.
“Dengan aplikasi Sentuh Tanahku ini, diharapkan hubungan ATR/BPN dengan masyarakat menjadi semakin dekat,” ujarnya pada Rabu (04/08/2021) lalu.
Baca Juga: Cegah Stunting, Pemkot Bandung Kembali Gelar Kegiatan Berbagi di 15 Kelurahan
Baca Juga: Usia 24 Tahun, Diva Raih Gelar Doktor Termuda Wisuda ITS Ke-124
Aplikasi Sentuh Tanahku adalah aplikasi yang tersedia untuk ponsel pintar dengan sistem operasi Android maupun iOS dan memiliki sejumlah fitur, antara lain Cari Berkas, Lokasi Bidang Tanah, Plot Bidang Tanah, Info Layanan, Pengumuman, Sertipikat Hilang, Berkas Saya, Scan, Sertipikat Saya, dan Profile.
Sentuh Tanahku menyajikan fitur untuk partisipasi plot bidang tanah jika sertipikat tanah yang dimiliki belum terdata sebagai persil bidang pada peta.
Selain itu, aplikasi ini juga memuat informasi syarat-syarat pengurusan pelayanan. Di dalamnya, disajikan pula simulasi biaya yang interaktif, sehingga pemilik tanah dapat memprediksi besaran biaya yang diperlukan untuk pengurusan layanan tersebut.
Pengguna Sentuh Tanahku yang sudah terverifikasi bisa langsung mengakses layanan dengan terlebih dahulu melengkapi berkas-berkas pendaftaran tanah, lalu mengunggahnya.
Kemudian, setelah divalidasi secara online oleh kantor pertanahan, pemohon akan mendapatkan notifikasi via e-mail untuk memilih jadwal datang ke kantor pertanahan.
Aplikasi ini nantinya akan sangat memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan yang ada di Kantor Pertanahan dari mana saja.
Baca Juga: 5 Kabupaten di Jabar Ini, Jadi Prioritas Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem
Selain mendatangi langsung kantor perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, Anda juga bisa melakukannya secara daring, baik melalui aplikasi atau situs resmi BPN. Cara ini dinilai lebih praktis.
Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Aplikasi Sentuh Tanahku
1. Unduh dan pasang aplikasi Sentuh Tanahku.
2. Lakukan registrasi bagi yang belum memiliki akun atau log in bagi yang sudah memiliki akun.
3. Ketuk menu 'Info Sertipikat'. Fitur ini menyediakan keseluruhan data sertifikat tanah hingga info kepemilikannya.
Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Situs BPN
Selain melalui aplikasi, Anda juga bisa mengecek sertifikat tanah melalui situs resmi BPN. Berikut langkahnya.
1. Akses laman https://www.atrbpn.go.id
2. Ketuk menu 'Publikasi'
3. Isi empat kolom yang disediakan, lalu ketuk 'Cari Berkas'
4. Data info sertifikat akan ditampilkan, lengkap dengan info kepemilikannya.
Baca Juga: Liga 2 Diizinkan Digelar di 4 Kota di Luar Pulau Jawa
Namun, jika Anda ingin mengecek sertifikat di kantor perwakilan ATR/BPN setempat dan ingin mendapatkan cap asli, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti berikut:
- sertifikat tanah yang hendak diperiksa
- surat tugas atau surat kuasa pengecekan dari PPAT ke pegawai
- permohonan pengecekan sertifikat, formulir permohonan tersedia di ATR/BPN
- fotokopi KTP pemilik sertifikat
- biaya Rp50 ribu per sertifikat yang dicek
Semoga membantu Informasi ini bermanfaat bagi masyarakat!
(Yanis)
Baca Juga:
Wakil Presiden RI Puji Program Buruan SAE Kota Bandung
Wapres Tinjau Sentra Vaksinasi Wantannas di Masjid Al-Jabbar Bandung
Oded Tersenyum Adanya Anggapan Yana dan Ema Cari Panggung Politik
Bertemu Orang yang Ragu Vaksin Covid-19, Lakukan 6 Langkah Ini
Pemkot Bandung: Karyawan Wisata, Hotel, Cafe dan Restoran Wajib Tervaksin
Inilah Arti 4 Warna di Aplikasi Peduli Lindungi Saat Masuk Area Publik