TPU Cikadut Antri, DPRD Jabar Dorong Pemprov Siapkan TPU Zonasi Bandung Raya

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Arif Hamid Rahman, saat meninjau lokasi posko penegakkan hukum PPKM Darurat di Alun-Alun Ujung Berung, Kota Bandung, Jumat (16/7/2021) / Foto: Humas DPRD Jabar


Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Jawa Barat, mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menyediakan lahan bagi pasien yang meninggal akibat Covid-19.

Hal itu mengingat tingginya angka kematian Covid-19 khususnya di Kota Bandung.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bandung dan Kota Cimahi, Arif Hamid Rahman mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat seharusnya dapat memberikan fasilitas lahan pemakaman bagi korban dari Covid 19 yang zonasinya khusus untuk Bandung Raya.

Baca Juga: Rektor UGM Resmikan Gedung MIC Sebagai Selter Pasien Covid-19

Sementara ini wilayah Jatinangor merupakan lokasi yang representatif untuk lahan pemakaman khusus Covid 19. Selain wilayahnya berdekatan dengan wilayah Kota Bandung, durasi perjalanan relatif lebih dekat dibandingkan ke wilayah Legok Nangka.

"Karena pasien yang meninggal akibat Covid 19 ini sangat tinggi di Kota Bandung, saya meminta kepada gubernur untuk menyediakan atau memfasilitasi lahan tambahan bagi pemakaman khusus Covid 19.

Pasalnya, khusus di Kota Bandung, pemakaman TPU Cikadut bagi jenazah yang terpapar Covid 19, sudah tidak lagi memungkinkan," ujar Arif seusai meninjau lokasi posko penegakkan hukum PPKM Darurat di Alun-Alun Ujung Berung, Kota Bandung, Jumat (16/7/2021).

Di tanya soal isu pungli di TPU Cikadut, dia melanjutkan, hal itu terjadi karena TPU Cikadut sudah penuh dan pemakaman jenazah masuk daftar antrian lantaran keterbatasan lahan dan jasa penggali makam yang terbatas. Sehingga menimbulkan isu tarif pemakaman (pungli-red) seperti yang beredar akhir-akhir ini.

Berdasarkan informasi dari Satpol PP Kota Bandung, petugas pemakaman di Cikadut diberlakukan jam kerja Sedangkan, korban yang meninggal akibat Covid 19 saat ini sedang tinggi-tingginya. Bahkan, belum lama ini di TPU Cikadut heboh dengan antrian ambulan yang membawa jenazah pasien Covid 19.

Menurutnya, jam kerja yang seharusnya dibatasi hingga pukul 08.00 WIB, tetap harus menyiapkan makam lantaran umumnya pihak keluarga pasien yang meninggal akibat Covid 19 tidak mau menunggu hingga besok hari untuk proses pemakaman.

"Sehingga, para pekerja penggali makam harus ekstra bekerja diluar jam kerja. Hal itulah yang menyebabkan atau memicu terjadinya pungli lantaran pekerja penggali makam bekerja diluar jam kerja," ucap Arif.

(Ida)

Baca Juga: Rumah-murah-Rp200-juta-dekat-gor-persib-GBLA dan Stasiun Kereta Cepat Tegalluar

Berita Terkait