Bank Indonesia Akan Terbitkan Mata Uang Rupiah Dalam Bentuk Digital

Foto: Dok. Bank Indonesia


Beritainspiratif.com - Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, Bank Indonesia (BI) berencana akan menerbitkan mata uang rupiah dalam bentuk digital yang telah diwacanakan sejak lama.

"Dalam konteks itu, BI merencanakan menerbitkan central bank digital currency - Digital rupiah, sebagai alat pembayaran yang sah di NKRI," kata Perry, dikutip Antara, Selasa (25/5/2021).

Perry memastikan pemanfaatan dan penggunaan mata uang digital ini nantinya hampir serupa dengan uang kertas maupun uang berbasis debit maupun kredit yang selama ini sudah berjalan.

Diunggah di akun resmi Bank Indonesia Minggu (30/5/2021), saat ini Bank Indonesia telah melakukan kajian atau asesmen Central Bank Digital Currency - Digital Rupiah, guna melihat potensi dan manfaat uang digital, meliputi desain, teknologi beserta mitigasi risikonya. Nantinya desain dan sistim keamanan harus disiapkan betul, sebelum akhirnya rupiah digital tersebut nantinya bisa digunakan masyarakat.

Bank Indonesia juga telah melakukan koordinasi dengan bank sentral lain, termasuk lewat forum internasional guna pendalaman penerbitan mata uang digital atau Central Bank Digital Currency. Selain itu juga akan melihat kondisi ekonomi dan konteks digitalisasi yang sedang didorong oleh Bank Indonesia.

Penerbitan digital rupiah oleh Bank Indonesia akan dilandasi oleh tiga pertimbangan yakni:

1. Sebagai alat instrumen pembayaran yang sah di NKRI

2. Mendukung pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial dan sistim pembayaran.

3. Menghadirkan pilihan instrumen pembayaran berbasis teknologi.

Baca Juga: Jemput Bola, Jabar Akan Bentuk Pos Vaksinasi Lansia di Kelurahan/Desa

Perry menambahkan, BI juga mempertimbangkan teknologi mata uang digital yang akan dipergunakan, dengan berkaca pada pengalaman bank sentral negara-negara lain termasuk perumusan platform yang akan digunakan.

"BI memiliki kewenangan menerbitkan alat pembayaran yang sah di Indonesia menurut UUD, yang dijabarkan dalam UU BI dan UU Mata Uang," imbuhnya.

Sementara itu, UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, menyatakan BI diberikan tugas dan kewenangan pengelolaan uang rupiah mulai dari tahapan perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, sampai dengan pemusnahan.

Bank Indonesia juga menegaskan bahwa mata uang yang sah untuk bertransaksi di Indonesia saat ini sesuai undang-undang hanya rupiah, baik tunai maupun non tunai.

Pengelolaan uang rupiah perlu dilakukan dengan baik dalam mendukung terpeliharanya stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran.

Lebih lanjut, Central Bank Digital Currency - Digital Rupiah, juga perlu dibentengi dengan firewall untuk menghindari serangan siber, baik yang bersifat prefentif, maupun juga resolution.

Central Bank Digital Currency - Digital Rupiah merupakan sebuah representasi uang digital yang menjadi simbol negara yang diterbitkan oleh bank sentral dan menjadi bagian dari kewajiban monternya.

Central Bank Digital Currency - Digital Rupiah berbentuk uang digital yang akan diterbitkan dan dikendalikan oleh bank sentral, pasokannya bisa ditambahkan atau dikurangi oleh bank sentral untuk mencapai tujuan ekonomi.

Perbedaan CBDC-Digital Rupiah dengan Uang Elektronik

Central Bank Digital Currency - Digital Rupiah merupakan uang digital yang diterbitkan bank central, sehingga merupakan kewajiban bank sentral terhadap pemegangnya.

Sedangkan uang elektronik merupakan instrumen pembayaran yang diterbitkan oleh pihak swasta/industri dan merupakan kewajiban penerbit uang elektronik tersebut terhadap pemegangnya.  

Yanis

Baca Juga: Rumah-murah-Rp200-juta-dekat-gor-persib-GBLA dan Stasiun Kereta Cepat Tegalluar

 

Berita Terkait