Nyalakan Petasan dan Kembang Api Malam Tahun Baru di KOTA BANDUNG, Di Sanksi TIPIRING!

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan saat memberikan keterangan di Bandung, Selasa, 30 Desember 2025 / Diskominfo


Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang Warga Nyalakan Petasan dan Kembang Api saat perayaan Malam Tahun Baru 2026 di seluruh wilayah Kota Bandung. Kebijakan ini diambil demi menjaga keamanan, ketertiban, serta ketenangan masyarakat.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyampaikan, larangan tersebut akan diiringi dengan pengawasan ketat di lapangan.

“Kota Bandung melarang menyalakan kembang api dan petasan di malam Tahun Baru. Patroli keliling akan dilakukan mulai besok. Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan,” tegas Farhan, Selasa, 30 Desember 2025.

Baca Juga:Daftar Pos Kesehatan dan Puskesmas Siaga 24 Jam di Kota Bandung Saat Libur Nataru 2026

Ia mengatakan, pengamanan tidak hanya difokuskan pada larangan petasan, tetapi juga pada penertiban parkir liar yang selama ini kerap menimbulkan kemacetan dan kerawanan. 

Sebanyak 17 ruas jalan menjadi fokus pengawasan rawan parkir liar dan potensi gangguan ketertiban.

“Sama seperti parkir liar, ini kita jaga setiap malam. Semua demi kenyamanan dan keselamatan warga,” tambahnya.

Baca Juga: JABAR Resmi Larang Pesta Kembang Api dan Petasan Saat Malam Pergantian Tahun Baru 2026

Selain penegakan aturan, Farhan mengimbau masyarakat untuk menyambut Tahun Baru dengan sikap yang lebih bijak dan penuh empati, khususnya terhadap saudara-saudara di Sumatra yang tengah menghadapi musibah bencana.

Farhan menuturkan, kewaspadaan akan terus diutamakan,Meski tidak menggelar perayaan besar, aparat tetap disiagakan untuk menjaga setiap titik keramaian agar malam pergantian tahun berlangsung aman dan kondusif.

Dengan kebersamaan dan kesadaran bersama, Kota Bandung diharapkan dapat memasuki tahun 2026 dengan aman, damai, dan penuh harapan.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

Berita Terkait