- Pemerintahan
- 03 Nov 2024
Bekasi, Beritainspiratif.com - Pemerintah akan menjadikan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Langkah ini merupakan bagian transformasi sistem perpajakan yang tengah dijalankan pemerintah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan kebijakan ini dilakukan demi meningkatkan efisiensi dalam sistem administrasi pajak. Hal ini juga bertujuan menambah efektivitas sistem di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). "Termasuk di dalamnya mengantisipasi perubahan, yaitu penggunaan NIK sebagai NPWP. Saya harap isu ini atau transformasi ini semakin meningkatkan efisiensi dan efektivitas di DJP," ungkap Sri Mulyani dalam pelantikan 809 pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, Senin (4/10/2021).
Baca Juga: Inilah Daftar PPKM Level 1 - 3 di Jawa dan Bali, Berlaku 5 - 18 Oktober
Menteri Keuangan juga berharap agar Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan dukungan Teknologi Informasi (IT) guna memastikan terciptanya single source of truth dalam implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi sehingga dapat mewujudkan tata kelola yang terintegrasi, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, termasuk mengharmonisasikan antara proses bisnis perpajakan saat ini dengan rencana penerapan core tax.
Baca Juga: Kota Bandung dan Cimahi Sepakat, Banjir di Perbatasan Diatasi Bersama Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, membeberkan langkah-langkah yang telah dilakukan Kemendagri untuk membangun era satu data di Indonesia.
Hal itu Zudan jelaskan saat dirinya mendampingi Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke Kantor Dinas Dukcapil Kota Bekasi, Senin pagi (4/10/2021). Turut hadir Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, beserta rombongan, dan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, beserta jajaran.
Menurut Zudan, batu pertama pembangunan era satu data telah dimulai Kemendagri pada tahun 2013. Berdasar pada UU 23/2006 tentang Administrasii Kependudukan, Kemendagri berperan sebagai integrator data.
“Pada tahun 2013, telah dilakukan kerja sama pemanfaatan hak akses verifikasi data kependudukan yang dilakukan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan 10 lembaga pengguna,” ungkap Zudan.
Sejak saat itu, jumlah lembaga pengguna hak akses verifikasi data Dukcapil terus meningkat pesat, bersamaan dengan Zudan menjabat sebagai Dirjen Dukcapil Kemendagri pada tahun 2015 silam.
“Di tahun 2017, jumlah pemanfaat data kependudukan Dukcapil meningkat drastis menjadi 716 lembaga, hingga per September tahun ini sudah ada 3.904 lembaga, baik lembaga pusat, maupun daerah,” rinci Zudan.
Baca Juga: Pemkot dan Polrestabes Bandung Sepakat Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban
Melalui kampanye pemanfaatan hak akses verifikasi data tersebut lah, Kemendagri mendorong terjadinya era satu data. Berbagai kementerian/lembaga mulai mencocokan datanya dengan Dukcapil sehingga perencanaan/pembangunan hingga pelayanan publik menjadi lebih tepat sasaran.
“Integrasi data penerima bansos, misalnya, pemerintah melalui Kementerian Sosial melakukan pencocokan DTKS dengan NIK yang diampu Dukcapil. Bila ditemukan ada data yang tidak cocok NIK-nya, maka data tersebut dikeluarkan dari DTKS,” ungkap Zudan.
“Ke depan, optimalisasi NIK akan semakin intensif dimana Ditjen Pajak sudah sepakat dengan Kemendagri bahwa nantinya NPWP akan dihapus untuk sepenuhnya diganti dengan NIK,” lanjut Zudan menambahkan.
Tidak hanya itu, optimalisasi NIK sebagai basis integrasi data juga telah merambah cakupan sektor-sektor lainnya, mulai dari provider jaringan layanan telekomunikasi, asuransi, perbankan, pertanahan, kesehatan, penegakan hukum dan pencegahan kriminal, hingga pembangunan demokrasi.
“Data DPO juga sudah terintegrasi dengan data kependudukan Dukcapil karena Polri rutin menggunakan hak akses data kependudukan melalui face recognition dan pencocokan biometrik untuk menangkap berbagai pelaku kejahatan seperti terorisme,” jelas Zudan.
Baca Juga: Pertama Kalinya, Wisuda Luring ITS Gunakan Konsep Drive Thru
Terhadap langkah-langkah strategis tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyatakan kesepahamannya, Doli sepakat dan mendukung agar integrasi data dapat segera terwujud di Indonesia.
“Saat ini kita sering kali masih terhambat oleh adanya ego-ego sektoral, setiap instansi memiliki databasenya sendiri sehingga penanggulangan berbagai masalah sering bermuara pada tidak adanya data yang valid, sistematis, dan akurat,” papar Doli.
“Oleh karena itu, jika saya ditanya instansi mana yang harus maju sebagai integrator data? Bila tidak ingin mengusik ego sektoral, maka dibentuk suatu badan khusus yang bertanggung jawab pada Presiden. Namun bila berbicara yang existing, maka Kemendagri ini lah yang harusnya menjadi integrator satu data,” pungkasnya.
(Yanis)
Baca Juga:
PPKM Jawa-Bali Dilanjutkan, Kota Blitar Dijadikan Uji Coba PPKM Level 1
Menkes: Indonesia Peringkat Ke-5 Dunia, Jumlah Penduduk yang Sudah Divaksin
Provinsi Bali Raih Predikat Pelaksana PPKM Mikro Terbaik Provinsi dan Kab/Kota
Inilah 7 Arena PON XX Papua yang Diresmikan Presiden Jokowi
Wali Kota: Capaian Vaksinasi di Kota Bandung Tertinggi di Jabar
Pemerintah Luncurkan Meterai Elektronik Rp10.000
Aturan Baru Kemenkes, Penyintas Covid-19 Bisa Divaksin Setelah 1 Bulan Sembuh