Kepala BNPB Resmikan Ruang Pusdalops Ir. B. Wisnu Widjaja M.Sc

Foto: Humas BNPB


Jakarta, Beritainspiratif.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo meresmikan Ruang Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BNPB Ir. B. Wisnu Widjaja M.Sc yang berada di lantai 11 Gedung Graha BNPB, Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Peresmian dilakukan secara simbolis dengan memotong pita karangan bunga dilanjutkan dengan membuka tirai papan nama Ruang Pusdalops Ir. B. Wisnu Widjaja M.Sc yang disaksikan oleh seluruh jajaran pejabat eselon di lingkungan BNPB beserta perwakilan keluarga almarhum Wisnu Widjaja.

Dalam sambutannya, Kepala BNPB Doni Monardo menyampaikan bahwa peresmian dan pemberian nama ruang Pusdalops tersebut sekaligus untuk mengenang jasa Ir. B. Wisnu Widjaja, M.Sc yang telah mendedikasikan seluruh waktu, tenaga dan pikiran untuk penanggulangan bencana di Tanah Air.

Baca Juga:Target Vaksinasi COVID-19 Tahap I di Kab. Bekasi Selesai Akhir Februari

Dengan diresmikannya Ruang Pusdalops tersebut, Kepala BNPB Doni berharap agar kemudian apa yang menjadi cita-cita dan perjuangan almarhum Bernadus Wisnu Widjaja dalam program pengurangan risiko bencana dapat dilanjutkan.

Sekilas Tentang Ruang Pusdalops BNPB Ir. Wisnu Widjaja M.Sc

Ruang Pusdalops BNPB Ir. Wisnu Widjaja M.Sc merupakan ruang monitoring yang telah direnovasi dan saat ini memiliki tiga layar lebar dari susunan planar LCD. Melalui layar tersebut peta risiko bencana dan segala perkembangan penanggulangan bencana di Tahah Air dapat dipantau secara real time selama 24 jam 7 hari.

Melalui sarana dan prasarana monitoring tersebut, penanggulangan bencana di Indonesia dapat dilakukan sedini mungkin dan terarah.

Selain laporan kebencanaan, melalui ruang Pusdalops juga dapat memonitor perkembangan cuaca di Indonesia. Hal itu tentunya sangat membantu dalam sistem peringatan dini sehingga informasi mengenai pengurangan risiko bencana dapat disampaikan ke daerah melalui radio atau alat komunikasi digital lainnya dan dilakukan sesegera mungkin.

Sebagaimana menurut Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja BNPB pada Pasal 293, Pusdalops BNPB memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan koordinasi, penyiapan, pengolahan data dan analisis pemantauan potensi ancaman bencana, pengerahan sumber daya, diseminasi informasi, pelaksanaan komunikasi kedaruratan dan rekomendasi operasi penanganan darurat bencana.

RV/-

Baca Juga:

1. Program Sedekah100, Solusi Masalah Anda Dengan Cara Berbagi

2. Rumah-murah-Rp200-juta-dekat-gor-persib-GBLA dan Stasiun Kereta Cepat Tegalluar

3. Rumah Modern Minimalis, View Danau di Bandung Barat Harga Rp300 Jutaan

Berita Terkait