Masih Zona Merah, Kota Bandung Akan Perketat Penegakan Perwal 73/2020



Bandung, Beritainspiratif.com - Kebijakan penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Bandung kembali dilanjutkan. Kali ini pengawasannya akan semakin diperketat mengingat level kewaspadaan di Kota Bandung masih berada di zona merah dengan risiko tinggi.

Ketua Komite Kebijakan Daerah Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial mengungkapkan, sebagian kasus konfirmasi positif yang terakumulasi terdapat pada rentang usia produktif. Yakni di usia 20-50 tahun yang jumlahnya mencapai lebih dari 50 persen.

“Mayoritas warga Kota Bandung yang terpapar merupakan warga yang beraktivitas di luar rumah. Usia produktif ini menyumbang sebanyak 2.616 kasus dari total konfirmasi positif sebanyak 4.891 kasus di Kota Bandung,” ungkapnya pada Rapat Terbatas Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota bandung di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Jumat (18/12/2020).

Baca Juga:Kemendagri-tetapkan-bandung-sebagai-kota-inovatif-2020

Oded menegaskan, akan memperketat pengawasan terhadap penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020 tentang pelaksanaan AKB. Apalagi menjelang libur panjang di akhir tahun nanti diprediksi aktivitas masyarakat di usia produktif ini akan semakin meningkat.

Guna meningkatkan pengawasan tersebut, Oded menyatakan, akan membuat posko terpadu. Posko ini akan berisi personel gabungan dari TNI, Polri, dan unsur Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang akan berkoordinasi memperketat pelaksanaan AKB di Kota Bandung.

“Semua sepakat, kita akan membuat tim. Tim akan bekerja secara masif. Nanti akan ada posko terpusat, agar nanti pergerakan terkoordinasi dan bagus,” paparnya.

Dari posko inilah, koordinasi untuk pengawasan ketat terhadap pelaksanaan Perwal Nomor 73 Tahun 2020 berjalan. Di antaranya, menindak sejumlah tempat yang melanggar kapasitas maksimal sebanyak 30 persen atau melebihi batas waktu operasional.

Baca Juga:Perwal-73-2020-PSBB di kota-bandung

Oded mengatakan, penyegelan 4 buah toko moderen yang melewati batas jam operasional pada Kamis, 17 Desember 2020 menjadi contoh. Tindakan serupa ke depannya akan terus dijalankan.

“Mengetatkan pengawasan pusat perbelanjaan, pembatasan kegiatan masyarakat, pelaksanaan WFH, penutupan fasilitas publik, pengawasan ketat di pasar tradisional atau dan pasar tumpah," katanya.

"Termasuk juga pembatasan aktivitas bisnis seperti toko, restoran, cafe dengan pengawasan protokol kesehatan yang lebih ketat,” bebernya.

Oded mengungkapkan, pihaknya bersama Polrestabes Bandung juga sepakat untuk meningkatkan pengetatan saat penutupan sejumlah ruas jalan. Utamanya ketika liburan panjang dan jelang malam pergantian tahun.

“Penutupan jalan protokol dan tempat yang berpotensi kerumunan. Kita juga akan membentuk tim gabungan untuk operasi Nataru (Natal dan tahun baru). Utamanya saat malam pergantian tahun untuk membubarkan kerumunan,” katanya.

Yanis

Baca Juga:

1. Program Sedekah100, Solusi Masalah Anda Dengan Cara Berbagi

2. Pelayanan Umroh Terbaik dari PT. Albadriyah Wisata

3. Rumah-murah-Rp200-juta-dekat-gor-persib-GBLA dan Stasiun Kereta Cepat Tegalluar

4. Rumah Modern Minimalis, View Danau di Bandung Barat Harga Rp300 Jutaan

Berita Terkait