Raih Penghargaan Top 10, Begini Layanan Kependudukan di Aplikasi Salaman



Bandung, Beritainspiratif.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung raih penghargaan Top 10 dalam ajang Kompetisi Inovasi Jawa Barat (KIJB) tahun 2020. Penghargaan Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota yaitu melalui Inovasi Top 10 Aplikasi Salaman (Selesai Dalam Genggaman) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Penghargaan disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum kepada Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulayana di The Trans Luxury Hotel, Selasa (15/12/2020).

Atas penghargaan tersebut wakil wali kota mengucapkan rasa syukur dan berterima kasih kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah berinovasi.

“Ada dua aplikasi, dari Disdukcspil dan DPMPTSP yang diapresiasi oleh pemerintah provinsi. Teman-teman di dinas lahirkan inovasi untuk memudahkan dalam akses yang diberikan oleh Pemkot Bandung,” tuturnya.

Baca Juga:Hari-anti-korupsi-sedunia-jabar-manfaatkan-tik-cegah-korupsi

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat, UU Ruzhanul Ulum menyampaikan, inovasi harus memiliki kesinambungan. Jika berbagai daerah dengan memiliki inovasi, maka pelayanan kepada masyarakat pun semakin mudah.

“Inovasi keharusan di era globalisasi. Kalau tanpa inovasi kita akan ditinggalkan,” tuturnya.

TENTANG APLIKASI SALAMAN

Aplikasi Salaman merupakan inovasi yang dibuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengajukan dokumen kependudukan. Aplikasi tersebut dapat diakses melalui website resmi Disdukcapil Kota Bandung maupun diunduh melalui Play Store bagi pengguna Smartphone android.

Untuk mengakses aplikasi Salaman, masyarakat hanya perlu membuat akun dengan menggunakan Nomor Induk Keluarga (NIK) Kepala Keluarga, Nomor Kartu Keluarga (KK) terupdate serta e-mail dan nomor yang valid.

Pada awal diluncurkan aplikasi Ini, 17 Desember 2018, Salaman merupakan salah satu opsi dalam pengajuan dokumen kependudukan disamping masih dibukanya layanan pengajuan secara offline.

Namun, sejak pandemi Covid-19 merebak, layanan tatap muka di Disdukcapil Kota Bandung dihentikan dan dialihkan melalui layanan online. Salah satunya melalui Aplikasi Salaman yang meliputi layanan:
1. Akta Kelahiran;
2. Akta Kematian;
3. Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI);
4. Pindah dalam Kota Bandung; dan
5. Kartu Identitas Anak (KIA).

Fitur Chatting dengan Operator

Salah satu fitur istimewa dari Salaman adalah chatting. Fitur ini memungkinkan masyarakat berinteraksi langsung dengan operator terkait teknis pengajuan, persyaratan, maupun kendala yang dihadapi dalam pengajuan dokumen.

Dengan memanfaatkan fitur tersebut, diharapkan tidak akan ada lagi pengajuan dengan berkas yang kurang lengkap. Diaturnya formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan dalam Permendagri Nomor 109 tahun 2019, maka Salaman pun disesuaikan dengan peraturan tersebut.

Cetak Mandiri

Permendagri Nomor 109 tahun 2019 memungkinkan masyarakat bisa dengan mudah melakukan pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri, dan Salaman memfasilitasi hal tersebut.

Masyarakat cukup duduk di rumah dan bersantai bersama keluarga, namun tetap bisa mengajukan dokumen kependudukan dan mencetaknya secara mandiri dengan kertas yang telah ditentukan yakni HVS ukuran A4 80 gram.

Melalui aplikasi Salaman ini dapat memberikan manfaat yang sangat signifikan dengan adanya efisiensi dari segi biaya, waktu dan tenaga sehingga masyarakat tidak perlu repot bulak-balik ke kantor Disdukcapil Kota Bandung.

Tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi, dan tidak perlu berkerumun di kantor Disdukcapil selama masa pandemi, karena layanan pengajuan dokumen kependudukan sudah bisa diakses dan selesai dalam genggaman.

Akses Aplikasi Salaman

Aplikasi salaman! Aplikasi ‘Salaman’ bisa didapatkan secara gratis melalui Play Store atau diakses melalui laman resmi Disdukcapil Kota Bandung :

Klik: https://disdukcapil.bandung.go.id.

Panduan:

Panduan Aplikasi Salaman

CARA PENDAFTARAN

1.Pilih salah satu layanan

2.Masukan NIK pemohon di kolom yang sudah disedikan (kecuali layanan Pindah Keluar), lalu klik ikon
· Jika nama pemohon muncul dibawah kolom NIK maka bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya:

  1. Upload semua berkas persyaratan yang diminta
  2. Klik tombol ajukan permohonan
  3. Jika berhasil, anda bisa memonitoring proses pengajuan di halaman profil pada tab pengajuan
  4. Semua notifikasi pemberitahuan selanjutnya akan dikirim melalui email,SMS,website pada halaman profil, maupun aplikasi salaman langsung (jika anda menginstalnya di perangkat android anda)

*Ketika pengambilan photo untuk diaploud gunakan aplikasi CS CAM SCANNER .

Yanis

Baca Juga:

1. Program Sedekah100, Solusi Masalah Anda Dengan Cara Berbagi

2. Pelayanan Umroh Terbaik dari PT. Albadriyah Wisata

3. Rumah-murah-Rp200-juta-dekat-gor-persib-GBLA dan Stasiun Kereta Cepat Tegalluar

Berita Terkait