Oded Himbau Gedung di kota Bandung Wajib Mengindahkan Rumah Ibadah



Bandung,Beritainspiratif.com - Pemerintah Kota Bandung mulai menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung. Sebagai tahap awal, perubahan baru dari Perda Nomor 5 Tahun 2010 ini disosialisasikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandung.

Walikota Bandung, Oded M. Danial mengungkapkan, salah satu substansi dalam Perda Nomor 14 Tahun 2018 ini yakni soal kelengkapan prasarana dan sarana yang tertuang dalam pasal 31. Salah satunya yaitu perihal ketersediaan ruang ibadah.

"Salah satu substansi dari Perda itu di antaranya amanat kepada para penyelenggara bangunan memberikan fasilitas tempat ibadah yang layak," kata Oded di Auditorium Rosada, Plaza Balai Kota, Jalan Wastukancana, Bandung, Kamis (7/2/2019).

Oded sapaan akrabnya, menghimbau agar para pengusaha mengindahkan perda, dikarnakan bagi pelanggar perda, bakal ditindak tegas.

"Kita akan inventarisir, kita juga sedang membahas seperti apa kira-kira pelaksanaannya kita publikasi dulu dan mengimbau para pengusaha agar mengindahkan perda ini,"ucapnya.

Lanjut Oded, untuk penempatan ruang ibadah tidak ditempatkan pada fasilitas ruang parkir, lokasi bongkar muat barang ataupun tempat pembuangan sampah.

"Seperti sekarang kan banyak sarana ibadah yang di basement, di bawah palalaur (berisiko) dan panas,"pungkasnya.

(Mugni)

Berita Terkait