Bandung, Beritainspiratif.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bandung menggelar Workshop penggiat anti narkoba dengan sejumlah unsur masyarakat dalam rangka mewujudkan Kota Tanggap Ancaman Bahaya Narkoba (KOTAN), menuju Kota Bandung Bersinar, Indonesia bersih dari narkoba.

Kegiatan berlangsung di lokasi Obyek Wisata Tahura, Dago Pakar Jl. Ir. Djuanda, Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/9/2021) dengan dihadiri sebanyak 30 peserta dari unsur relawan, IBM, Karang Taruna, LPM, tokoh masyarakat dan kader TPPKK perwakilan dari 30 kelurahan di Kota Bandung.

Kepala BNN Provinsi Jawa Barat, Brigjen Pol. Dr. Benny Gunawan yang membuka kegiatan dalam acara tersebut, menyampaikan, Indonesia sedang darurat narkoba. Narkoba adalah akar dari segala permasalahan tindak kriminal yang terjadi di negara kita.

"Untuk penanganan masalah kejahatan narkoba tersebut, tentu diperlukan aksi nyata dan masif dalam upaya pencegahannya.

Pencegahan terhadap permasalahan narkoba, perlu komitmen dan tanggung jawab bersama, melibatkan seluruh komponen bangsa," ungkap Kepala BNNP Jabar.

Melalui kebijakan KOTAN ini, diharapkan dapat mendorong seluruh sektor pembangunan di kabupaten/kota yang berorientasi pada upaya mengantisipasi, mengadaptasi dan memitigasi ancaman bahaya narkoba.

"Diharapkan, kegiatan ini dapat menjadi pengetahuan guna menyusun rencana aksi dukungan dari masyarakat dan tokoh yang merupakan bagian terpenting dalam upaya menciptakan lingkungan bersih dari narkoba," tambahnya.

Baca Juga: Liga 2 Diizinkan Digelar di 4 Kota di Luar Pulau Jawa

Baca Juga: Usia 24 Tahun, Diva Raih Gelar Doktor Termuda Wisuda ITS Ke-124

Kepala BNN Kota Bandung, AKBP. Deni Yus Danial, yang menjadi narasumber dalam kegiatan workshop itu, mengungkapkan, Peredaran narkoba sedang melanda negara kita. Narkoba merupakan sillent killer atau pembunuh massal menimpa negara kita.

Ia menyebutkan, hasil survei BNN RI bekerjasama dengan LIPI Tahun 2019 di 34 privinsi, Jawa Barat merupakan peringkat teratas dalam penggunaan jarum suntik subuxone, jenis narkotika golongan tiga. Untuk menangani permasalahan narkoba, sebenarnya negara sudah mempunyai suatu strategi, yaitu strategi P4GN seperti tertuang dalam UU No. 35 Tahun 2009.

"P4GN adalah suatu strategi negara dalam upaya mencegah, melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba," sebutnya.

Pasal 104 - pasal 108, menjelaskan, masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu P4GN. Selain itu, masyarakat pun mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya P4GN, diantaranya, masyarakat dapat mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana narkotika kepada pihak penegak hukum atau BNN, termasuk membantu rehabilitasi bagi para pencandu narkoba.

Baca Juga: Cek Sertifikat Tanah Kini Bisa Via Online, Begini Caranya

Oleh karena itu, P4GN hadir bukan saja menjadi tanggung jawab BNN semata, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama. Utamanya, seluruh para kepala daerah, mulai gubernur, sampai ke paling bawah, kepala desa dan lurah wajib melaksanakan fasilitasi P4GN, seperti yang telah tertuang dalam Permendagri No. 12 Tahun 2019.

"Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta yang menjadi seorang penggiat anti narkoba tersebut, akan mendapatkan pemahaman dan pengetahun mengenai penting hadirnya P4GN di tengah-tengah masyarakat, guna mewujudkan KOTAN, menuju Kota Bandung bersinar, Indonesia bersih dari narkoba," harapnya.

Baca Juga: Ini Pesan Wali Kota Bandung Saat Lepas 159 ASN Masuki Purnabakti

Sementara itu, Subkor P2M BNN Kota Bandung, Saras Putri Utami, ketua pelaksana workshop, menjelaskan, tujuan kegiatan ini adalah membangun sinergi, kolaborasi dan kepedulian BNN dengan pemerintah daerah dan seluruh komponen masyarakat dalam rangka mewujudkan pelaksanaan kebijakan KOTAN.

"Dengan pengetahuan yang didapatnya ini, mereka akan memiliki bekal guna menyusun rencana dan dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan P4GN secara mandiri di lingkungan masyarakat maupun di tingkat kelurahan, dimana dia tinggal," ungkap Saras.

Kehadiran mereka ini, jelas Saras, termasuk ke dalam variabel ketahanan masyarakat. Indikatornya, adanya kesadaran hukum narkotika, partisipasi masyarakat, partisipasi lingkungan pendidikan dan berkarya usaha.

"Jadi yang diharapkan dari mereka ini., adalah kemandirian dalam pelaksanaan P4GN di lingkungannya masing-masing," pungkasnya.

(Yanis)

Baca Juga:

Wakil Presiden RI Puji Program Buruan SAE Kota Bandung

Wapres Tinjau Sentra Vaksinasi Wantannas di Masjid Al-Jabbar Bandung

Oded Tersenyum Adanya Anggapan Yana dan Ema Cari Panggung Politik

Bertemu Orang yang Ragu Vaksin Covid-19, Lakukan 6 Langkah Ini

Pemkot Bandung: Karyawan Wisata, Hotel, Cafe dan Restoran Wajib Tervaksin

Inilah Arti 4 Warna di Aplikasi Peduli Lindungi Saat Masuk Area Publik