Jakarta, Beritainspiratif.com - Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat selama dua minggu, dengan mempertimbangkan tren semakin meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia.  

Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan signifikan setelah liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru), yang mengindikasikan ketidakdisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.  

Setelah PSBB diberlakukan pada pertengahan September 2020, sempat terlihat tren penurunan jumlah kasus baru.  Namun, setelah itu terus terjadi peningkatan secara eksponensial sampai pasca liburan Nataru.

Baca Juga:Kota-kota-di-jawa-dan-bali-yang-menerapkan-ppkm

Penerapan PSBB (pembatasan kegiatan) hanya akan efektif jika masyarakat disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, dan disiplin hanya dapat dicapai jika dibarengi dengan pelaksanaan Operasi Yustisi secara ketat, utamanya di daerah zona merah.  

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto pada Konferensi Pers di Kantor Presiden mengatakan, pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai tanggal 11 s/d 25 Januari 2021.

“Pemerintah meningkatkan pembatasan kegiatan masyarakat, untuk mengendalikan peningkatan kasus Covid-19” terang Menko Airlangga dalam keterangan resminya Senin, (11/1/2021).

Selain itu, Pemerintah juga memutuskan untuk memperpanjang penutupan sementara masuknya WNA ke Indonesia, di mana sesuai Surat Edaran BNPB nomor 4 tahun 2020 ditutup sejak tanggal 1 s/d 14 januari 2021, akan diperpanjang selama 2 minggu atau tanggal 15 s/d 28 Januari 2021.

“Bapak Presiden menyetujui kebijakan pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang 2 minggu lagi,” tambah Airlangga. 

Aturan pelaksanaan PSBB Jawa-Bali tersebut salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Berdasarkan beleid Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021, aturan teknis PSBB Jawa-Bali tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 6 Januari 2021.

Aturan terbaru tentang PSBB/PPKM ini menginstruksikan kepala daerah di Jawa-Bali untuk memberlakukan pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Berikut 9 poin terkait pembatasan kegiatan/PPKM di Jawa-Bali tersebut:

1) Perkantoran WFH 75%;

2) Belajar-mengajar secara daring;

3) Sektor Esensial beroperasi 100%;

4) Pusat Belanja/ Mall s/d pukul 19.00;

5) Restoran: dine-in 25%, take-away diijinkan;

6) Kegiatan Konstruksi 100% operasi;

7) Kegiatan Ibadah 50%;

8) Fasilitas Umum ditutup, Kegiatan Sos-Bud dihentikan;

9) Transportasi Umum diatur kapasitas & jam operasional.

Untuk efektifitas penerapan pembatasan kegiatan ini diperlukan disiplin yang tinggi dari masyarakat dalam penerapan protokol Kesehatan. Karena itu kedisiplinan penerapan protokol Kesehatan menjadi sangat penting sebagai prasyarat kegiatan masyarakat.

“Olah raga tidak dilarang, bersepeda tidak dilarang, tapi saat selesai olah raga, kumpul-kumpul/ kerumunan harus memenuhi protokol kesehatan” ujar Menko Airlangga.

Untuk mencapai tingkat kedisiplinan yang diharapkan, akan dilakukan penguatan pelaksanaan Operasi Yustisi, yang melibatkan unsur TNI, Polri dan Satpol PP, yang akan memantau secara ketat pemberlakuan pembatasan kegiatan di sejumlah wilayah di Indonesia. 

Yanis

Baca Juga:

1. Program Sedekah100, Solusi Masalah Anda Dengan Cara Berbagi

2. Pelayanan Umroh Terbaik dari PT. Albadriyah Wisata

3. Rumah-murah-Rp200-juta-dekat-gor-persib-GBLA dan Stasiun Kereta Cepat Tegalluar

4. Rumah Modern Minimalis, View Danau di Bandung Barat Harga Rp300 Jutaan