Bandung, Beritainspiratif.com - Kota Bandung kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional selama 14 hari ke depan. Langkah ini diambil sebagai respon atas stastus zona merah Kota Bandung.

Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial menyatakan bahwa PSBB Proporsional dilakukan demi menjaga sektor kesehatan agar tak terus merosot. Namun juga berupaya juga agar sektor ekonomi di Kota Bandung tetap bergulir.

Sehubungan dengan itu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional resmi diberlakukan di Kota Bandung berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 73 Tahun 2020 yang ditandatangani Wali Kota Bandung Oded M Danial, Jumat (4/12/2020).

Baca Juga:4-duta-tni-lulus-sesko-dari-australia-mayor-inf-yudhison-siswa-internasional-terbaik

Perwal tersebut, menetapkan PSBB proporsional di Kota Bandung berlaku selama 14 hari atau selama dua pekan kedepan.

Oded menginstruksikan seluruh jajarannya meningkatkan pengawasan selama pelaksanaan PSBB proporsional. Terutama terkait kerumunan warga yang berpotensi menjadi penyebaran Virus Corona.

"Oded minta kepada Satgas Covid-19 dari tingkat kota sampai ke level kelurahan agar tak segan menindak pelanggaran. Menurutnya, kedisiplinan dalam protokol kesehatan sudah tidak bisa ditawar lagi," tegasnya.

Perwal Nomor 73/2020

PSBB Proporsional ini berdampak pada pembatasan beberapa aktivitas di sejumlah tempat, seperti mal, toko modern, kafe, restoran, tempat ibadah, tempat wisata, gedung pertemuan.

Dalam salinan Perwal Kota Bandung 73/2020 yang dilihat Beritainspiratif.com Sabtu, (5/12/2020) berikut beberapa aturan pembatasan kegiatannya.

Perkantoran

Perkantoran. Selama masa PSBB proporsional ini, meminta 70 persen karyawan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Perusahaan atau instansi pun diutamakan menggelar pertemuan secara daring. Kalau pun harus melakukan tatap muka, maka peserta pertemuan dibatasi paling banyak 30 persen dari kapasitas ruang pertemuan.

Jam kerja, untuk semua tempat kerja atau perkantoran di lingkungan pemerintah daerah atau BUMD dilakukan secara normal. Sementara untuk jam kerja perkantoran swasta dibatasi mulai dari jam 08.00-16.00 WIB.

Pertokoan / Mal

Pertokoan atau mal, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 30 persen dari kapasitas gedung, ruang, atau tempat duduk dan hanya boleh buka sampai jam 20.00 WIB.

Pusat perbelanjaan atau mal tidak diperkenankan untuk membuka kegiatan usaha spa, karaoke, salon kecantikan, klinik kecantikan, pijat/refleksi, dan arena bermain anak.

Restoran

Restoran, rumah makan, dan kafe diminta tidak menyediakan sajian makanan dalam bentuk buffet/prasmanan.

Perhotelan

Perhotelan dibatasi jumlah tamu yakni paling banyak 30 persen dari kapasitas gedung, ruang, tempat duduk, termasuk kegiatan di restoran, kafe, ballroom, ruang pertemuan atau sejenisnya.

Perwal tidak memperkenankan spa, karaoke, salon kecantikan, klinik kecantikan, massage/pijat/refleksi dan arena bermain anak.

Penyediaan makanan untuk tamu pun dilarang dalam bentuk prasmanan. Dalam hal waktu operasional, hotel menerapkan jam normal.

Rumah Ibadah

Rumah ibadah, jumlah jamaahnya dibatasi paling banyak 30 persen dari kapasitas, dengan menerapkan protokol kesehatan.

Untuk pernikahan di rumah ibadah, terdapat beberapa ketentuan di antaranya harus memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19, tidak boleh lebih dari 30 orang dalam satu ruangan, dan pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

Kegiatan maksimal 30 Persen

Perwal masih memperbolehkan sejumlah kegiatan digelar seperti acara politik, khitan, pernikahan, pemakaman atau takziah kematian yang bukan karena Covid-19, dengan jumlah peserta maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan atau gedung tempat kegiatan.

Yanis

Baca Juga:

1. Program Sedekah100, Solusi Masalah Anda Dengan Cara Berbagi

2. Pelayanan Umroh Terbaik dari PT. Albadriyah Wisata

3. Rumah-murah-Rp200-juta-dekat-gor-persib-GBLA dan Stasiun Kereta Cepat Tegalluar