Bandung, Beritainspiratif.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 bersama kepolisian dan Dinas Perhubungan, melakukan sosialisasi keselamatan di Perlintasan Sebidang JPL 156 Km 152+375 Stasiun Andir Jalan Ciroyom No 1 Andir Kota Bandung, Rabu (14/10/2020).

“Sosialisasi keselamatan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, dalam mentaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Sehingga harapannya angka kecelakaan di perlintasan sebidang, dapat ditekan,” ujar Executive Vice President PT KAI Daop 2 Bandung, Iwan Eka Putra.

Baca Juga:Angka-penyebaran-pasien-covid-19-klaster-keluarga-di-kota-bandung-turun

Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan membentangkan spanduk dan membagikan stiker yang berisi peraturan dan tata cara berkendara saat melewati perlintasan sebidang, beserta peraturan-peraturan yang mengatur.

Imbauan juga disampaikan melalui pengeras suara agar pengguna jalan selalu berhati-hati.

Menurut Iwan saat ini di Daop2 terdapat 553 perlintasan sebidang, 112 perlintasan sebidang dijaga dan 441 tidak dijaga.

"Sepanjang tahun 2020 sampai awal oktober, KAI sudah menutup 10 perlintasan sebidang tidak resmi, dengan tujuan untuk normalisasi jalur KA dan peningkatan keselamatan perjalanan KA," ucap Iwan.

Pada kesempatan yang sama Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya menyatakan dukungannya terhadap sosialisasi yang dilakukan PT. KAI.

"Kita dari jajaran kepolisian mendukung PT. KAI memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang keselamatan di jalur kereta api," ujar Ulung.

Ketika disinggung penegakan hukum, Ulung menegaskan itu adalah alternatif terahir. Dalam Undang-Undang lanjut dia, ada sanksinya tapi saat ini yang penting sosialisasi hingga masyarakat mengetahui dan menyadarinya.

"Kita buat masyarakat sadar dan tertib dalam berlalulintas dan tertib hukum. Nanti di analisa dan evaluasi. Bila masih juga melanggar, baru kita kenakan sangsi," pungkasnya.

Perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang.

Dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan Pasal 114 disebutkan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. Mendahulukan kereta api; dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Adapun UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 juga menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Baca Juga:

1. Program Sedekah100, Solusi Masalah Anda Dengan Cara Berbagi

2. Pelayanan Umroh Terbaik dari PT. Albadriyah Wisata

3. Rumah-murah-Rp200-juta-dekat-gor-persib-GBLA dan Stasiun Kereta Cepat Tegalluar

(Ida)