Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Usul Hapus Butir 3 KepGub Terkait Protokol Kesehatan di Pesantren



Bandung, Beritainspiratif.com - Wakil Ketua Komisi V DPRD provinsi Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya mendesak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk menghapus Butir 3 dalam Keputusan Gubernur No. 443/Kep.231-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren, mengenai
"Surat Pernyataan Kesanggupan".

Baca Juga:Kemendikbud Buka Lowongan 560 Guru Pendamping

Abdul Hadi beralasan, Butir 3 Kepgub tersebut tidak memenuhi aspek hukum, sekaligus membuat resah pondok pesantren.

"Dari segi hukum, jelas butir 3 Surat Pernyataan Kesanggupan tersebut, tidak bermakna apa-apa," tegas Abdul Hadi.

Politisi PKS ini menyebutkan butir 3 Surat Pernyataan Kesanggupan yang mengatakan "bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal terbukti melanggar Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19" , sebenarnya otomatis berlaku.

Artinya siapa-pun yang melanggar ketentuan larangan dalam peraturan perundang-undangan, memang dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karenanya tanpa penyebutan dalam Surat Pernyataan-pun, hal itu sudah berlaku.

"Menurut saya butir 3 Surat Pernyataan Kesanggupan, tidak ada fungsinya secara hukum. Justru menimbulkan keresahan, karena mempersepsikan warga pesantren tidak taat hukum. Lagi pula Keputusan Gubernur tidak dapat memuat sanksi hukum, hanya pedoman semata," sebut Abdul Hadi.

Baca Juga:Gempa Bumi 5,7 M di Halmahera Utara

Anggota DPRD yang yang biasa dipanggil Gus Ahad ini juga mempertanyakan, apakah contoh Surat Pernyataan Kesanggupan itu diberlakukan untuk seluruh kegiatan atau hanya pesantren saja.

Apabila, hanya pesantren, maka ini bentuk diskriminatif, padahal kegiatan lain seperti perkantoran, perdagangan, mall, tempat wisata, dan lain-lain juga memiliki potensi yang sama soal pelanggaran Protokol Kesehatan.

"Gubernur harus bersikap adil, tidak boleh hanya Pesantren saja yang dikenakan perintah untuk membuat Surat Pernyataan Kesanggupan, melainkan juga kegiatan-kegiatan lainnya," terang Gus Ahad.

Untuk itu, Gus Ahad merekomendasikan agar Gubernur Jawa Barat menghapus butir 3 Surat Pernyataan Kesanggupan mengenai kesediaan dikenakan sanksi, serta memberlakukan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk seluruh kegiatan tanpa kecuali dalam rangka meningkatkan disiplin warga.

Baca Juga:Walikota Bandung Tinjau Penerapan Protokol Kesehatan di Mall

"Hal penting juga, Gubernur harus memantau dan mengevaluasi proses penegakan hukum maupun disiplin terhadap Protokol Kesehatan. Jangan sampai aturan dibuat, namun tidak mampu mendisiplinkan warga karena ketidak tegasan aparat pemerintah," pungkas Gus Ahad.

(Ida)

Berita Terkait