Satpol PP Kota Bandung Razia Ratusan Warga yang Langgar Aturan AKB



Bandung, Beritainspiratif.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mencatat 260 kasus pelanggaran warga, yang tidak memakai masker, berkerumun, operasikan usaha tanpa izin, di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada razia yang digelar sejak Kamis hingga Sabtu (20-22/8/2020) kemarin.

Kepala Satpol PP Rasdian Setiadi mengatakan razia dilakukan dalam rangka penegakan peraturan Wali Kota Bandung nomor 43 tahun 2020 tentang masa AKB di masa pandemi covid-19. Menurutnya, dari 126 titik yang dimonitor oleh petugas sebanyak 260 kasus pelanggaran terjadi dilakukan masyarakat tidak memakai masker, berkerumun dan usaha beroperasi tanpa izin.

"Jumlah yang dimonitor 126 titik, ada 260 pelanggaran," ujar Rasdian di Bandung Minggu (23/08/2020).

Baca Juga:Situ-ciburuy-semarak-lomba-diatas-air-sambut-hut-ke-75-ri

Menurutnya, berdasarkan titik lokasi yang dipantau, pelanggaran lebih banyak terkait warga yang tidak memakai masker sebanyak 251 kasus terjadi di pasar tradisional dan taman-taman di Kota Bandung sedangkan sisanya pelanggaran lainnya.

Petugas Satpol PP melakukan pengawasan di 32 pasar tradisional di Kota Bandung, ditemukan 203 pelanggaran yaitu warga tidak memakai masker. Sedangkan di 12 titik taman yang dipantau, sebanyak 30 orang tidak memakai masker dan 4 kelompok berkerumun

"Kita memberikan peringatan tertulis dan membubarkan kerumunan,"ucapnya.

Baca Juga:Tidak-gunakan-masker-di-kota-bandung-begini-sanksi-dendanya

Lebih Lanjut Rasdian mengatakan, di pusat perbelanjaan, mall dan pertokoan 11 pelanggaran terjadi yaitu tidak memakai masker dan buka diluar ketentuan. Monitoring di cafe dan tempat makan dari 28 yang dipantau, 3 pelanggaran terjadi yaitu buka diluar ketentuan

"Memberikan sanksi penghentian kegiatan dan teguran tertulis," bebernya.

Selain itu, dari 40 lokasi tempat hiburan yang dipantau terdapat 1 pelanggaran yaitu buka tanpa izin sehingga diberi sanksi penghentian kegiatan dan peringatan tertulis.

Lebih lanjut Radian memaparkan, pemantauan dilakukan di dua titik stasiun kereta api dan ditemukan 7 pelanggaran yaitu warga tidak memakai masker dan dikenakan sanksi teguran. Katanya, pihaknya pun memonitoring pelaksanaan pernikahan di rumah warga dan terdapat 1 pelanggaran.

"Pelanggaran satu di acara kegiatan pernikahan diberikan sanksi pengenaan denda Rp 500.000,"pungkasnya

(Mugni)

Berita Terkait