Tidak Gunakan Masker di Kota Bandung, Begini Sanksi Dendanya



Bandung, Beritainspiratif.com - Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam rangka pencegahan dan pengendalian virus corona (Covid-19). 

Dalam Perwal Nomor 43 yang merevisi Perwal nomor 37 Tahun 2020 diatur penambahan aturan terkait sanksi administratif mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat, berupa denda administratif sebesar Rp100 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker di area publik Kota Bandung.

Baca Juga:Fraksi-fraksi-dprd-jabar-serahkan-hasil-reses-iii-tahun-sidang-2019-2020

Dalam Pasal 41 A seperti yang dilihat Beritainspiratif.com, Minggu, (2/8/2020), Perwal yang ditetapkan Wali Kota Bandung Oded M. Danial pada 30 Juli 2020 tersebut, menyebutkan bahwa setiap orang yang melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f dikenakan sanksi administratif dalam bentuk:

Sanksi ringan, berupa teguran lisan, dan/atau teguran tertulis.

Sanksi sedang, berupa jaminan kartu identitas, kerja sosial atau pengumuman secara terbuka.

Sanksi berat, dalam bentuk denda administratif paling besar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).

Sedangkan Pasal 5 ayat (2) sebagaimana tertuang dalam Perwal 37/2020 tidak mengalami perubahan pada Perwal 43/2020 yang berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga:Berpotensi-terjadi-kerumunan-kawasan-di-kota-bandung-ini-masih-ditutup

Dalam pelaksanaan AKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap orang wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat mencakup;

a. wajib memakai masker selama beraktivitas di luar rumah;

b. mencuci tangan dengan memakai sabun atau hand sanitizer secara berkala;

c. membuang sampah di tempat sampah;

d. menjaga jarak;

e. tidak merokok di tempat/fasilitas umum;

f. tidak meludah di sembarang tempat.

Perwal 43/2020 Pasal 41 ayat (3) disebutkan, bahwa pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran dilakukan oleh:

  1. Gugus Tugas tingkat kota,
  2. Gugus Tugas tingkat kecamatan, dan
  3. Gugus Tugas tingkat kelurahan.

Aturan Perjalanan

Dalam Perwal 43/2020 juga mengubah Pasal 10. Disebutkan bahwa, setiap orang yang melakukan perjalanan di daerah kota wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yakni dengan:

  1. Memakai masker,
  2. Jaga jarak dan
  3. Cuci tangan dengan sabun secara berkala.

Selanjutnya, untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, Gugus Tugas tingkat kota dapat membatasi pergerakan setiap orang baik dengan berkendaraan maupun tidak, dengan cara menutup sementara dan atau pembatasan penggunaan ruas-ruas jalan tertentu di daerah kota.

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 10 (aturan dalam perjalanan) dikenakan sanksi administratif dalam bentuk sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat dalam bentuk denda administratif paling besar Rp100 ribu.

Setoran denda

Surat ketetapan denda administratif AKB di Kota Bandung diterbitkan berdasarkan bukti pelanggaran yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang:

  1. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, untuk pelanggaran AKB tingkat kota,
  2. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan untuk pelanggaran AKB di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Denda administratif sebagaimana dijelaskan Pasal 41 B, wajib disetorkan ke kas daerah kota atau dapat dilakukan secara tunai atau non tunai.

Yanis

Berita Terkait