Mulai Hari Ini, ASN Pemdaprov Jabar Bekerja WFH dengan Skema 50:50

dok. Humas Jabar


BERITAINSPIRATIF.COM - Pemda Provinsi Jawa Barat mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) dengan skema 50 persen bekerja dari rumah dan 50 persen bekerja dari kantor, efektif berlaku pada Selasa (2/12/2025).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari uji coba WFH setiap hari Kamis selama bulan November lalu.

Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menegaskan bahwa perubahan pola kerja tersebut tidak boleh mengurangi kinerja dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN).

"WFH jangan sampai menurunkan semangat. ASN harus tetap bekerja profesional sesuai jabatan masing-masing," ujar Erwan di Gedung Sate, Senin (1/12/2025)

Baca Juga:

- JABAR Hadirkan Kereta Wisata 'Jaka Lalana' Rute Jakarta-Bogor-Sukabumi-Cianjur

- Jabar Jadi Model Penerapan SMK Go Global, Target: 500 Lulusan SMK Ditempatkan di Luar Negeri

Ia menambahkan bahwa penerapan WFH 50:50 menjadi bagian dari upaya Pemdaprov Jabar dalam mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien, dan modern, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih adaptif.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, Nenden Tatin Maryati, menyampaikan bahwa pengaturan komposisi WFH diserahkan kepada masing–masing perangkat daerah.

Meski demikian, BKD tetap melakukan pengawasan melalui sistem absensi digital K-Mob.

"Perangkat daerah melaporkan jadwal WFH ke BKD untuk penyesuaian di aplikasi absensi. Kami melakukan monitoring dengan tools yang dimiliki," jelas Nenden.

BKD memastikan seluruh perangkat daerah mengikuti ketentuan serta menjaga kedisiplinan ASN selama pelaksanaan skema kerja tersebut.

Penerapan WFH 50:50 diharapkan tidak hanya menjaga efektivitas pelayanan, tetapi juga memperkuat integritas aparatur. Pemdaprov Jabar menargetkan pola kerja adaptif ini mampu mendukung terciptanya birokrasi yang bersih, responsif, dan semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

Berita Terkait