- Ragam
- 21 Nov 2025
dok.DJP
BERITAINSPIRATIF.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau kepada yang berprofesi sebagai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri, untuk memastikan bahwa seluruh ASN, anggota TNI, dan anggota Polri telah terdaftar pada Coretax DJP, melakukan aktivasi akun Wajib Pajak dan mendapatkan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE).
Imbauan untuk melakukan aktivasi akun Coretax bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan anggota Polri bertujuan untuk persiapan dalam rangka pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mulai tahun pajak 2026.
Dikutip dari akun Instagram resminya @ditjenpajakri, Jum'at (21/11/2025), DJP menjelaskan, Imbauan ini merujuk pada SE Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025 dan dan paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2025.
Kewajiban ini menjadi langkah awal untuk memastikan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun depan dapat dilakukan melalui sistem Coretax yang kini menjadi platform utama administrasi perpajakan DJP.
Melalui sistem ini, proses pelaporan diharapkan lebih modern, terintegrasi, dan efisien.
Baca Juga: LIBUR NATARU: Pemerintah Beri Diskon hingga 30 Persen Tiket Angkutan Darat, Laut dan Udara
Mengutip laman resmi pajak.go.id, wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP Online dan NPWP 16 digit dapat melakukan aktivasi dengan tahapan sebagai berikut:
1. Kunjungi situs https://coretaxdjp.pajak.go.id lalu klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
2. Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
3. Masukkan NPWP kemudian klik “Cari”.
4. Isi alamat email dan nomor HP yang telah terdaftar pada DJP Online. Jika terjadi perubahan data kontak, hubungi Kring Pajak atau kantor pajak terdekat.
5. Lakukan verifikasi identitas.
6. Baca dan centang pernyataan, lalu klik “Simpan”.
7. Periksa email untuk menerima Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara (pastikan berasal dari domain @pajak.go.id).
8. Login pertama menggunakan kata sandi sementara dan ikuti panduan di layar.
Setelah tahap ini selesai, akun Coretax DJP sudah aktif dan dapat digunakan untuk layanan perpajakan.
Baca Juga: Pemkot Bandung Dorong 4 Lokasi Wisata di Cisurupan Dikelola Terintegrasi via Koperasi Merah Putih
Setelah akun aktif, wajib pajak perlu membuat Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital untuk menandatangani dokumen elektronik, termasuk SPT Tahunan.
1. Login ke akun Coretax DJP dan pilih menu Portal Saya.
2. Klik Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
3. Scroll ke bawah dan pilih jenis sertifikat digital “Kode Otorisasi DJP”.
4. Buat passphrase, centang Pernyataan, lalu klik “Simpan”.
5. Untuk mengecek status penerbitan, buka Portal Saya > Profil Saya > Nomor Identifikasi Eksternal > Digital Certificate.
6. Jika status masih Invalid, klik “Periksa Status”. Jika berhasil, klik “Menghasilkan”. Jika belum, ulangi permintaan.
7. Jika status berubah menjadi Valid, wajib pajak sudah dapat menggunakan kode otorisasi untuk pelaporan SPT dan tanda tangan digital di Coretax DJP.
Untuk panduan dapat dilihat petunjuknya melalui web: https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax atau KLIK DISINI
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News
-Kini Urus SKCK Bisa Online, Tidak Perlu Antre/Datang ke Kantor Polisi, Begini Caranya!