Resmi! Biaya Haji Tahun 2026 Diputuskan Rp 87,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 54,1 Juta

Ilustrasi Jemaah Haji / (SHUTTERSTOCK/TAMLIKHO TAM)


BERITAINSPIRATIF.COM - Pemerintah dan DPR RI menyepakati untuk jemaah haji keberangkatan tahun 1447 Hijriah atau tahun 2026 masehi, membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 54.194.366 dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 87.409.366.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menegaskan bahwa penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M harus sejalan dengan peningkatan mutu pelayanan kepada jemaah.

Hal itu disampaikan Selly dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Haji dan Umrah, dengan agenda pembahasan dan penetapan BPIH Tahun 1447 H/2026 M di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Selly menyebut, berdasarkan laporan yang disampaikan pemerintah, usulan rata-rata BPIH tahun 2026 sebesar Rp87.409.366 per jemaah, sementara Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang dibayar langsung oleh jemaah) ditetapkan sebesar Rp54.193.807. Dengan demikian, terdapat penurunan sekitar Rp2,8 juta dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Status Badan Penyelenggara Haji (BP HAJI) Ditingkatkan Jadi Kementerian HAJI 

Meski demikian, Selly mengingatkan agar penurunan tersebut tidak berdampak pada penurunan kualitas layanan haji.

“Kami minta pemerintah memberikan jaminan atas kualitas pelayanan dan keberlangsungan keuangan haji. Penurunan biaya ini harus dibarengi dengan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kontrak layanan—baik penerbangan, akomodasi, konsumsi, maupun transportasi,” tegasnya dalam keterangan resmi DPR RI.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik, terutama kepada calon jemaah haji. Menurutnya, pengawasan DPR RI akan lebih efektif apabila pemerintah membuka data dan kontrak layanan secara transparan.

“Kita ingin masyarakat mendapatkan informasi yang layak dan terbuka. Penyelenggaraan ibadah haji kali ini menjadi momentum penting, karena merupakan pertama kalinya Kementerian Haji dan Umrah Saudi Arabia terlibat langsung memberikan layanan terbaik kepada jamaah Indonesia,” ujarnya.

Selly juga menyoroti dua syarikah (perusahaan penyedia layanan haji di Arab Saudi) yang ditunjuk pemerintah untuk menangani akomodasi dan layanan jemaah Indonesia. Ia berharap, perusahaan-perusahaan tersebut dapat memberikan pelayanan terbaik tanpa mengulangi catatan negatif yang pernah terjadi pada musim haji sebelumnya.

“Kami harap tidak ada lagi masalah berulang, seperti keterlambatan konsumsi atau kurangnya standar hotel. Jemaah haji Indonesia sudah menunggu bertahun-tahun, mereka berhak mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan nilai ibadahnya,” tambah Selly.

Baca Juga: Umrah Mandiri Tanpa Melalui Travel, Begini Cara Daftarnya! 

Dalam kesempatan tersebut, Selly menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras Komisi VIII DPR RI dan pemerintah yang berhasil merumuskan besaran BPIH secara cepat dan akuntabel.

“Semoga keputusan ini menjadi kado terbaik bagi umat Islam di Indonesia. Kami berharap seluruh masyarakat dapat menerima hasil pembahasan ini dengan baik,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pada penyelenggaraan haji tahun 1446 H/2025 M, total BPIH ditetapkan sebesar Rp90,05 juta dengan porsi Bipih sebesar Rp56 juta. Tahun ini, selain menurunkan beban biaya jemaah, pemerintah juga menjanjikan peningkatan kualitas layanan, di antaranya penambahan katering bercita rasa Indonesia di Makkah dan Madinah, serta penguatan sistem transportasi masyair untuk memperlancar mobilitas jamaah selama puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Dengan keputusan ini, DPR RI berharap penyelenggaraan ibadah haji 2026 dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan berorientasi pada pelayanan jamaah, tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan haji.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

(YI)

Baca Juga:

Berita Terkait