- Haji dan Umroh
- 27 Oct 2025
Ilustrasi / Foto: Istimewa
BERITAINSPIRATIF.COM - Masyarakat yang ingin menunaikan ibadah umrah kini dapat melaksanakannya secara mandiri. Semula ibadah umrah hanya dapat dilakukan lewat PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) atau biro perjalanan umrah dan pemerintah.
Melalui penetapan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, atau disebut UU PIHU, Pemerintah dan DPR telah melegalkan umroh secara mandiri.
"Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," bunyi Pasal 86 ayat (1) UU 14 Tahun 2025 tentang PIHU.
Aturan ini mengubah UU Nomor 8 Tahun 2019 yang menyatakan ibadah umrah hanya dapat dilakukan lewat PPIU alias biro perjalanan umrah dan pemerintah.
Baca Juga: Magang Nasional Batch II Kemnaker Akan Buka Lebih dari 80.000 Peserta, Begini Caranya!
Menurut aturan baru dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, pendaftaran umrah mandiri dapat dilakukan melalui layanan Nusuk Umrah di laman https://umrah.nusuk.sa/
Saudi Press Agency (SPA) pertama kali melaporkan peluncuran layanan ini pada 20 Agustus lalu.
"Platform itu bertujuan meningkatkan kualitas layanan dan memperkaya pengalaman jemaah," tulis SPA.
Melalui Platform Nusuk Umrah, memungkinkan jemaah untuk menyesuaikan perjalanan dengan memilih paket terpadu atau memesan layanan individual seperti visa, akomodasi, transportasi, dan tur.
Dalam Platform Nusuk Umrah tersebut tersedia dalam tujuh bahasa, terintegrasi dengan sistem pemerintah, serta menawarkan berbagai opsi pembayaran digital.
Selain itu, sejumlah paket ibadah di Mekkah dan Mekkah-Madinah tersedia dalam situs tersebut, lengkap dengan harga dan fasilitas yang ditawarkan.
Setiap paket menampilkan keterangan harga, durasi menginap yang dimulai dari dua malam, serta fasilitas akomodasi/hotel.
Baca Juga: Status Badan Penyelenggara Haji (BP HAJI) Ditingkatkan Jadi Kementerian HAJI
Dalam Pasal 87A UU Nomor 14 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sejumlah persyaratan harus dipenuhi oleh jamaah yang ingin melaksanakan umrah mandiri.
Berikut syarat Umrah Mandiri:
1. Beragama Islam
2. Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 bulan dari tanggal pemberangkatan
3. Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya
4. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter
5. Memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.
Berikut tata cara daftar umrah mandiri lewat platform Nusuk Umrah.
1. Masuk ke situs https://umrah.nusuk.sa
2. Buat akun
3. Pilih paket yang diinginkan
4. Pesan paket Anda
5. Penerbitan visa
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News