Legalisir Ijasah Tak Perlu Lagi: Kemdiktisaintek Sediakan Situs Cek Keaslian Ijazah Online

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi Kemendikti Saintek, Beny Bandanadjaja / (YouTube Kemendikti Saintek)


BERITAINSPIRATIF.COM - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) yang disampaikan langsung oleh Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek, Benny Bandanajaya menggelar siaran Sosialisasi Digitalisasi Dokumen Kelulusan di channel YouTube Kemendiktisaintek, yang tayang pada Kamis (18/9/2025).

Dalam sosialisasi tersebut, Beny menyampaikan, Kemendikti Saintek, kini telah menyediakan situs Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional (PISN), yang bisa digunakan untuk verifikasi keaslian ijazah secara digital / online. 

"Penerbitan PISN ini untuk menjamin bahwa pemegang ijazah tersebut atau ijazah yang diberikan itu kita bisa cek keotentikannya melalui nomor PIN atau PISN," kata Beny dikutip Beritainspiratif.com, Sabtu (20/9/2025) dari YouTube Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Nantinya data-data yang telah terinput dalam PISN otomatis sudah sesuai dengan standar nasional Pendidikan Tinggi ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Pemilik data ijazah di PISN sudah dipastikan telah lulus dari perguruan tinggi.

Situs PISN tersebut bisa diakses di tautan link https://pisn.kemdiktisaintek.go.id/ atau KLIK DISINI

Baca Juga: Program Magang Nasional Dimulai Kuartal IV 2025, Fresh Graduate dapat Uang Saku UMP

Legalisir Ijazah Tidak Diperlukan Lagi

Fungsi lain dari PISN menurut Benny adalah memudahkan mahasiswa dalam mengajukan syarat administrasi. Biasanya, perusahaan mengharuskan pelamar untuk melegalisir ijazahnya.

"Siapapun yang kemudian menerima ijazah, nggak harus ke depannya ada legalisir gitu," katanya.

Dengan adanya PISN ini, pelamar hanya perlu menunjukkan bukti legalitas ijazah pada laman PISN tersebut. Benny menyebut pengadaan PISN ini merupakan realisasi dari Permendikbudristek No 50 Tahun 2024 tentang digitalisasi dokumen pendidikan seperti ijazah, sertifikat, transkrip nilai dan lainnya.

"Semua ijazah (digital) wajib memiliki PISN, jika tidak boleh dikatakan ijazahnya tidak sah atau tidak legal, walaupun memang bisa diterbitkan tanpa PISN tetapi akan ditanyakan pihak yang sudah mengetahui." kata Benny.

Syarat Penerbitan Ijazah Digital di PISN

Syarat penerbitan ijasah digital mahasiswa untuk semua perguruan tinggi di PISN:

- Pelaksanaan pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi

- Taat lapor data pada PDDikti

- Data mahasiswa harus berstatus lulus

- Mahasiswa merupakan angkatan 8 tahun terakhir dan lulus pada 4 tahun terakhir.

Baca Juga: Ciptakan Lapangan Kerja, Pemerintah Luncurkan 8 Paket Ekonomi 2025 Termasuk Bantuan Pangan

Prosedur Penerbitan Ijazah Digital di PISN

1. Petugas kampus mengurus ijazah untuk login ke situs https://pisn.kemdiktisaintek.go.id

2. Login menggunakan SSO PDDikti

3. Pilih program pendidikan dan program studi

4. Cek kelayakan

5. Pilih mahasiswa yang akan diinput ijazahnya

6. Unggah dokumen kelengkapan

7. Nomor akan dikirimkan ke PDDikti.

Baca Juga: Mendagri Beri 8 Poin Arahan kepada Kepala Daerah: Gencarkan Program Pro Rakyat!

Penyimpanan dokumen kelulusan digital wajib bagi semua Perguruan tinggi  

Lebih lanjut Beny menyampaikan bahwa, setiap perguruan tinggi wajib menyimpan dokumen kelulusan digital.

Dokumen tersebut terdiri dari ijazah, transkrip nilai, SKPI (surat keterangan pendamping ijazah), serkom (sertifikat kompetensi), dan serprof (sertifikat profesi).

“Semuanya harus disimpan oleh perguruan tinggi. Wajib,” ucap Beny.

“Kenapa? Karena ketika ada yang menanyakan maka harus kita bisa munculkan ya. Jadi karena bentuknya adalah digital, maka harusnya tidak ada masalah,” tambahnya.

Beny pun membandingkan dokumen kelulusan yang masih berbentuk fisik dan belum digital pada masa lalu. Akibat belum berbentuk digital, fotokopi dokumen kelulusan akan semakin menumpuk seiring bertambahnya jumlah lulusan.

“Hard copy itu perlu tempat. Dan yang lebih repot lagi karena hard copy itu punya umur, kadang-kadang rusak dan sebagainya itu sulit ya,” ujar Beny.

“Kalau tiba-tiba rusak kita mencari yang membandingkan aslinya mana, sulit. Kalau dalam bentuk file, harusnya bisa lebih mudah,” pungkasnya.

Ijazah Digital

Sementara itu, Head of Enterprise Account and Management Department Peruri Sita Marsela S, dalam Sosialisasi Digitalisasi Dokumen Kelulusan via YouTube Kemendiktisaintek, Kamis (18/9/2025), mengungkapkan bahwa penggunaan ijazah digital tidak hanya sekadar tren, akan tetapi sudah merupakan kebutuhan.

"Nah ini mungkin sebarannya untuk saat ini sebetulnya sudah cukup banyak PTN atau PTS yang mengadopsi ijazah digital. Jadi sudah dari ujung Sumatera sampai Papua ini sudah ada yang menggunakan dan bekerjasama dengan Peruri," kata Sita.

Saat ini, sejumlah perguruan tinggi di Indonesia kini mulai memberlakukan IJAZAH DIGITAL sebagai pengganti dokumen fisik.

Sistem ini dikembangkan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) dan sudah diadopsi oleh beberapa kampus besar seperti: Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Negeri Malang (UM), Universitas Andalas (Unand), Telkom University, Binus University, Politeknik Negeri Bandung (Polban) dan beberapa kampus lain dari Sumatera hingga Papua.

Alasan perguruan tinggi beralih ke ijazah digital antara lain: Pencegahan pemalsuan dokumen akademik, Menghemat biaya dan waktu distribusi, Mengurangi risiko kerusakan atau kehilangan dokumen, Mempermudah proses verifikasi dan validasi ijazah, dan Menghindari praktik penahanan ijazah oleh pihak tertentu.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

(YI)

Baca Juga:

Berita Terkait