- Pemerintahan
- 16 Jul 2025
Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan menetapkan pengaturan baru jam efektif pembelajaran di seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD/MI, hingga SMP/MTs.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor: 103-DISDIK/2025 sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang penyesuaian jam masuk sekolah.
Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung pembentukan karakter generasi Pancawaluya (Bageur, Cageur, Bener, Pinter, dan Singer), sekaligus mengurangi kemacetan lalu lintas akibat kepadatan kendaraan di pagi hari.
Baca Juga: Catat! Jam Masuk Sekolah Siswa SD, SMP dan SMA di Kota Bandung Berbeda-Beda
- PAUD, RA, TK:
Masuk pukul 07.30 WIB. Durasi belajar Senin–Kamis minimal 195 menit, Jumat minimal 120 menit.
- SD/MI:
* Kelas I–II: Masuk pukul 07.30 WIB, durasi 6 jam pelajaran (30 menit per jp), Jumat untuk Kelas I hanya 4 jp.
* Kelas III–VI: Masuk pukul 07.30 WIB, durasi 7 jp Senin–Kamis, 6 jp pada Jumat.
- SMP/MTs:
Masuk pukul 07.00 WIB. Senin–Kamis minimal 8 jp, Jumat 6 jp (40 menit per jp).
Sekolah diminta memastikan:
1. Siswa tidak menggunakan ponsel selama pembelajaran kecuali dengan izin guru.
2. Siswa tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
3. Orang tua/wali tidak menunggu di area sekolah selama proses pembelajaran berlangsung.
Baca Juga: Pemkot Bandung Segera Luncurkan ANGKOT PINTAR, Ber-AC, Cashless, dan Berbasis Teknologi
Pemkot Bandung juga mengarahkan pembinaan agar siswa memanfaatkan waktu pulang hingga pukul 17.30 WIB untuk kegiatan sosial, membantu orang tua, keagamaan, dan minat bakat.
Malam hari (pukul 18.00–21.00 WIB) difokuskan untuk belajar di rumah dan aktivitas positif.
Akhir pekan didorong sebagai momen pendidikan keluarga dan kegiatan ekstrakurikuler dengan pengawasan orang tua.
Kebijakan ini diharapkan menciptakan lingkungan pendidikan yang disiplin, aman, dan mendukung pembangunan karakter anak-anak Bandung secara utuh.
Jam Masuk Sekolah untuk SMA
Pengaturan jam masuk sekolah bagi siswa SMA telah ditetapkan melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No: 58/PK.03/Disdik yang mengatur tentang jam efektif pada satuan pendidikan di Provinsi Jawa Barat. Jam masuk sekolah dari Pendidikan Anak Usia Dini hingga Sekolah Menengah Atas sederajat dimulai serempak pukul 06.30 WIB.
(RV)
Baca Juga:
-Jalan Rusak, PJU Mati, hingga Kirmir Jebol di Kota Bandung Laporkan ke Nomor Ini!
-Catat! Warga yang Buang Sampah di Jalan Kota Bandung Bisa Dijerat Hukum
-Kota Bandung Diresmikan sebagai Ibu Kota Bangsa Asia dan Afrika
-Wow Kereen! Kota Bandung Miliki Destinasi Baru 'Lembur Katumbiri', Ini Daya Tariknya
-Tata Cara Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa dan Kelurahan
-13 Pemain Tinggalkan PERSIB BANDUNG Terakhir Sang Predator Top Skor David da Silva
-8 Koperasi Merah Putih Percontohan di Indonesia, Ini Keunggulannya!
-Pemerintah Umumkan Pembukaan Pendaftaran 7 SEKOLAH KEDINASAN Tahun 2025, Simak Jadwalnya!