- Polhukam
- 01 Jul 2025
Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Pemerintah Kota Bandung mulai mendata pelaku usaha yang beraktivitas di dalam dan sekitar area Kebun Binatang Bandung. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah awal penataan pemanfaatan lahan milik Pemkot Bandung yang telah bersertifikat resmi.
Langkah ini menyusul kepastian hukum yang diperoleh Pemkot Bandung atas status lahan Kebun Binatang Bandung setelah proses panjang yang didukung Kejaksaan Tinggi (Kejati).
“Alhamdulillah, tanah tersebut kini telah bersertifikat atas nama Pemerintah Kota Bandung. Ini hasil kerja sama erat dengan Kejati,” ungkap Kabid Inventarisasi Badan Milik Daerah Kota Bandung, Awal Haryanto, Senin, 30 Juni 2025.
Pendataan pelaku usaha dilakukan pada hari ini, baik untuk yang berada di area parkir (luar) maupun area dalam Kebun Binatang.
Sosialisasi lanjutan dijadwalkan pada Senin, 7 Juli 2025, bertempat di lokasi yang akan diinformasikan melalui surat undangan kepada seluruh tenan yang telah didata.
Baca Juga: Pemkot Bandung Rehabilitasi 1.775 Rutilahu di 30 Kecamatan! 690 Rumah Selesai Diperbaiki
Nanti, setiap pelaku usaha diwajibkan mengisi formulir data, disertai dengan foto KTP dan data usaha.
Tim pendata dari kecamatan, Satpol PP, dan personel kewilayahan akan dibagi dua yang mendata di area luar (parkir) dan yang di dalam (area kios), dengan titik masuk dari gerbang Ganesha.
Tim Pendata terdiri dari Satpol PP dan Aparat kewilayahan bersama BKAD dan Bagian Hukum.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pengelolaan aset negara yang akuntabel, Pemerintah Kota Bandung juga bersinergi dengan Kopsurgah KPK RI (Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).
Langkah ini sekaligus menjadi bukti bahwa penataan ini bukan hanya administratif, tetapi juga memiliki basis hukum kuat, serta dilakukan dalam koridor perundang-undangan yang berlaku.
Pendampingan dari pihak kejaksaan menjadi bagian dari upaya preventif untuk menghindari konflik hukum dan memberikan jaminan kepastian hukum dalam proses pemanfaatan lahan ke depan.
Baca Juga: Pemkot Bandung Apresiasi Pagelaran Gayatri, Perpaduan Seni Tari dan Pencak Silat
Dalam arahannya, Awal mengatakan, pendataan ini bukan bentuk penggusuran, tetapi penataan agar penggunaan lahan Pemkot sesuai dengan hukum dan asas keadilan.
“Sejak 1970 sudah ada peringatan terhadap pemanfaatan lahan ini, tapi belum tertata. Sekarang, kita tindak lanjuti agar tidak ada lagi kerugian negara,” tegasnya.
Bagian Hukum juga memperkuat bahwa dari aspek legalitas, lahan Kebun Binatang Bandung telah melalui proses panjang di BPN dan ranah peradilan, dan kini berstatus sah sebagai aset Pemkot Bandung. Karenanya, setiap aktivitas ekonomi di atasnya harus terdata, tertib, dan legal.
“Pelaku usaha yang sekarang menempati akan diutamakan dalam proses pemanfaatan resmi ke depan, asalkan mau tertib dan berkontribusi,” jelasnya.
Pendataan difokuskan pada kios-kios permanen. PKL di trotoar dan pedagang asongan seperti penjual topi atau mainan tidak termasuk dalam proses ini.
“semua kita data. Fokus kita kepada yang sudah lama berjualan secara menetap,” ujar Awal.
“Pendataan harus dilakukan teliti, jangan sampai ada kios atau pelaku usaha yang terlewat,” ucapnya.
Usai proses pendataan dan sosialisasi, Pemkot Bandung melalui mekanisme resmi akan menetapkan sistem pemanfaatan lahan, termasuk kemungkinan kerja sama dengan pihak ketiga.
Dalam kerja sama tersebut, pelaku usaha yang telah terdata akan diprioritaskan untuk tetap beroperasi secara legal dan berkontribusi pada PAD Kota Bandung.
“Kita ingin semua tertata, tidak ada penggusuran. Tapi siapa pun yang memanfaatkan tanah milik pemerintah harus jelas, tertib, dan memberikan kontribusi kepada daerah,” pungkasnya.
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News
(RV)
Baca Juga:
-Jalan Rusak, PJU Mati, hingga Kirmir Jebol di Kota Bandung Laporkan ke Nomor Ini!
-Catat! Warga yang Buang Sampah di Jalan Kota Bandung Bisa Dijerat Hukum
-Wow Kereen! Kota Bandung Miliki Destinasi Baru 'Lembur Katumbiri', Ini Daya Tariknya
-Tata Cara Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa dan Kelurahan
-8 Koperasi Merah Putih Percontohan di Indonesia, Ini Keunggulannya!
-Hari Ini Resmi Dibuka Pendaftaran 7 Sekolah Kedinasan, Berikut Link dan Cara Daftarnya!
-Gratis! Pendaftaran Sekolah Rakyat TA 2025/2026 Jenjang SD-SMP-SMA, Simak Syaratnya!