Aturan Penggunaan Surat Keterangan Domisili pada SPMB 2025 Kota Bandung

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman, Bandung, Jumat 16 Mei 2025 / IST.


Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung mengumumkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang TK, SD, dan SMP tahun ajaran 2025/26 akan segera dimulai.

Dalam SPMB Kota Bandung tahun 2025 terbagi menjadi empat jalur yakni Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi.

Sedangkan untuk persyaratan umum meliputi KTP orang tua, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Tanda Lahir.

Pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 Kota Bandung surat keterangan domisili dapat digunakan untuk daftar jenjang TK, SD dan SMP di Kota Bandung 2025.

Namun, itu hanya bagi penduduk dalam keadaan tertentu seperti bencana alam dan bencana sosial.

Lebih lanjut, Pendataan dan pembuatan akun Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang TK, SD dan SMP di Kota Bandung akan dibuka pada 19 Mei 2025. Seluruh proses dilaksanakan secara online pada laman spmb.bandung.go.id.

Baca Juga: Jadwal Lengkap SPMB 2025 Jenjang TK, SD dan SMP di Kota Bandung Dimulai!

Baca Juga: Kota Bandung Kembali Gelar BAZAR MURAH di 30 Kecamatan, Ini Jadwalnya!

Surat Keterangan Domisili

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2025 tentang SPMB pada Pasal 18 dijelaskan dalam hal Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (terbit paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran) tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

“Jika ada penduduk Kota Bandung yang terdampak bencana alam atau bencana sosial, lalu KK tidak sesuai dengan ketentuan maka dapat menggunakan surat keterangan domisili dari kelurahan,” kata Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman, Bandung, Jumat 16 Mei 2025.

Dani menjelaskan, ini merupakan kebijakan Pemerintah yang dikeluarkan langsung oleh Mendikdasmen RI, agar warga yang terdampak tetap mendapat hak untuk mengikuti SPMB di Kota Bandung.

“Jadi selain karena terdampak bencana alam dan bencana sosial, tidak bisa. Persyaratan tetap Kartu Keluarga Kota Bandung minimal diterbitkan 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran SPMB untuk jalur domisili, untuk jalur lainnya tidak perlu ” jelasnya.

Selain itu, masyarakat dapat berkonsultasi atau bertanya secara online melalui fitur chatbox pada laman spmb.bandung.go.id. 

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

Berita Terkait