- Ragam
- 09 Dec 2024
BERITAINSPIRATIF.COM - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK membuka lowongan kerja melalui Program Pendidikan Calon Staf (PCS) Angkatan 8 dan Program Pendidikan Calon Pegawai Tata Usaha (PCT) Angkatan 2.
Sebelumnya beberapa persyaratan telah dipublikasikan OJK agar para calon pelamar dapat mempersiapkan diri sebelum pengumuman lowongan kerja OJK Tahun 2024 dibuka.
Pengumuman pendaftaran rekrutmen OJK tersebut sudah diumumkan melalui akun media sosial Instagram @ojkindonesia dan @ojk_jawabarat pada Rabu (27/11/2024) yang dilihat Beritainspiratif.com, Jum’at 29 November 2024.
Adapun Program PCS adalah rekrutmen OJK yang menjaring kandidat-kandidat terbaik dan berprestasi baik dari lulusan D-IV, S1, S2, hingga S3 terbaik dari dalam dan luar negeri.
Sedangkan Program PCT adalah rekrutmen OJK khusus untuk lulusan terbaik dan berprestasi di jenjang D3.
Baca Juga: Prof. Tatacipta Dirgantara Terpilih sebagai REKTOR ITB yang Baru
Persyaratan umum untuk PCS dan PCT
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Tidak pernah dan/atau tidak sedang dalam proses pengadilan atau terlibat dalam proses hukum
4. Tidak mempunyai orangtua, mertua, anak, saudara kandung dan/atau suami/istri yang bekerja sebagai pegawai, calon pegawai, atau tenaga kerja PKWT di OJK
5. Bersedia mengundurkan diri dan melepaskan ikatan dinas di instansi/lembaga/perusahaan sebelumnya, dalam hal diterima menjadi calon pegawai OJK
6. Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas dengan OJK
7. Bersedia tidak hamil selama proses rekrutmen dan masa pendidikan (khusus perempuan)
8. Bersedia mematuhi setiap peraturan dan/atau tata tertib yang berlaku di OJK
9. Bersedia ditempatkan di seluruh kantor OJK baik pusat maupun daerah
10. Diutamakan memiliki prestasi nasional/internasional dan pengalaman berorganisasi di kampus dan/atau sosial kemasyarakatan.
Baca Juga: BUMN PT. TASPEN Buka Lowongan Kerja, Ini Persyaratannya!
1. Berusia per 1 Oktober 2024: D-IV/S1: Maksimal 29 tahun S2/S3: Maksimal 33 tahun
2. Lulusan D-IV/S1/S2/S3 dari PTN/PTS dengan Akreditasi A, PTN/PTS luar negeri dengan jurusan/bidang studi: Ekonomi/Keuangan (termasuk Syariah), Akuntansi, Perpajakan, Manajemen/Bisnis/Administrasi, Agribisnis, Hukum, Statistik, Matematika, Aktuaria, Informatika/Ilmu Komputer/Sistem Informasi, Data Science/Analytics, Komunikasi, Hubungan Internasional, Psikologi, Fisika, Kimia, dan seluruh program studi teknik.
3. IPK minimal 3,00 dalam skala 4,00 4.
4. Ijazah lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri disetarakan berdasarkan ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
5. Diutamakan memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang baik atau memiliki kemampuan bahasa asing lainnya.
6. Diutamakan mempunyai pengalaman kerja dan/atau sertifikasi yang relevan dengan tugas dan fungsi OJK.
1. Berusia per 1 Oktober 2024, maksimal 27 tahun
2. Diutamakan lulusan D-III PTN PTS dengan Akreditasi A, PTN/PTS luar negeri dengan jurusan/bidang studi: Ekonomi/Keuangan (termasuk Syariah), Akuntansi, Perpajakan, Manajemen/Bisnis/Administrasi, Informatika/ilmu Komputer/Sistem Informasi dan seluruh program studi teknik
3. IPK minimal 2,75 dalam skala 4,00.
4. Ijazah lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri disetarakan berdasarkan ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
5. Diutamakan memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang baik atau memiliki kemampuan bahasa asing lainnya.
6. Diutamakan mempunyai pengalaman kerja dan/atau sertifikasi yang relevan dengan tugas dan fungsi OJK.
Menurut informasi resmi, pendaftaran lowongan kerja OJK akan berlangsung hingga 8 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.
Pendaftaran PCS 8 dan PCT 2 OJK ini tidak dipungut biaya apapun atau gratis melalui link: KLIK DISINI
Informasi selengkapnya terkait rekrutmen OJK dapat dilihat di situs resmi www.ojk.go.id atau Instagram OJK di @ojkindonesia dan @ojk_jawabarat
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News
(YI)
-Daftar Lengkap! Susunan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
-Berlaku Mulai 28 Oktober 2024 Sampah di Kota Bandung 'Tidak Dipilah Tidak Diangkut'
-Sistem TILANG TERBARU di Indonesia Diterapkan, Gunakan Teknologi TAR & FR