ASN Dilarang Like, Comment dan Share Medsos CAPRES, Ini Sanksinya

Ilustrasi ASN / Foto: Istimewa


BERITAINSPIRATIF.COM - Netralitas ASN jelang Pemilu 2024 diatur mendetail hingga pada penggunaan media sosial yakni ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau 'follow' dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu.

Aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN. Ialah SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Aturan tersebut dimaksudkan untuk membangun sinergitas dan efektifitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN, serta mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN.

Tujuannya agar terwujud Pegawai ASN yang netral dan profesional, dan terselenggaranya Pemilihan Umum dan Pemilihan yang berkualitas.

Baca Juga: Daftar Peraih Penghargaan Kang Pisman Award 2023 dan Lomba Kebersihan Kota Bandung

SKB tersebut bahkan juga mengatur sejumlah bentuk pelanggaran dan jenis sanksi, atas pelanggaran netralitas pegawai ASN.

Dalam poin 4, diatur mengenai men-sosialisasikan atau kampanye media sosial atau online.

"Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)," sebagaimana dikatakan di poin 4 aturan tersebut.

Lebih lanjut poin 4 isinya juga mengatur soal penggunaan akun medsos hingga soal 'like', 'comment', dan 'share'.

"Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)," tulis aturan tersebut.

Baca Juga: Sampah Masih Numpuk, Inilah 10 Rencana Aksi Satgas Darurat Sampah Kota Bandung

Kemudian poin 5, beleid itu mengatur unggahan foto bareng peserta pemilu di medsos. Dimana, aturannya terdiri dari: Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:

a. Bakal Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota.

b.  Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota). 

Sanksi atas pelanggaran tersebut yakni sanksi moral, pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka sebagaimana diatur  Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) dan PP 42/2004

1. Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral

2. Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

3. Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 berupa:

a. Pernyataan secara tertutup atau

b. Pernyataan secara terbuka

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

(YI) 

Baca Juga:

-Berita Liputan Lainnya di Video Youtube Bicom

-Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024

-Pendaftaran Calon ASN 2023 Dibuka, Berikut Link, Jadwal dan Syaratnya

-Mulai 2024 Angkot di Kota Bandung Bakal Diganti dengan Mikrobus

-Jadwal Operasi Pasar Beras Murah di 30 Kecamatan Kota Bandung, Cek Harganya!

-Kemendagri Ganti Warna Seragam LINMAS Menjadi Abu-Abu

Berita Terkait