Sepeda Listrik Kecepatan Melebihi 35 Km/Jam, Harus Memiliki STNK dan SIM

Ilustrasi Sepeda Listrik / Foto: Genio Bike


Jakarta, Beritainspiratif.com - Polri menyampaikan keprihatinan mengenai tren yang semakin marak, di mana anak-anak di bawah umur menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

Menyikapi hal ini, Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi mengeluarkan imbauan tegas kepada para orang tua agar tidak sembarangan memberikan izin kepada anak-anak untuk berkendara dengan sepeda listrik di jalan umum.

Firman berpendapat bahwa kelalaian dan sikap kurang responsif dari orang tua dapat menjadi pemicu utama dari peningkatan jumlah pengendara di bawah umur yang menggunakan sepeda listrik.

“Anak-anak sekarang tidak dibolehkan pakai motor, kemudian pinjam motor orang tuanya, akhirnya (supaya tidak pinjam) malah dibelikan sepeda listrik dan turun ke jalan, begitulah situasinya,” kata Firman kepada wartawan dikutip Rabu (9/8/2023).

Baca Juga: Wisuda Diberi Bunga Sudah Biasa! Lulusan Unpad Ini Dihadiahi Mobil oleh Mentornya

Firman menegaskan bahwa penggunaan sepeda listrik bukanlah larangan mutlak, asalkan digunakan dengan bijak dan dalam lingkup yang aman, yang tidak membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya.

Ia menyarankan agar sepeda listrik digunakan di area tertutup, seperti kompleks perumahan, yang jauh dari interaksi dengan kendaraan bermotor yang lebih besar.

“Jika memiliki sepeda listrik, lebih baik digunakan di dalam area kompleks perumahan saja,” kata Firman.

Baca Juga: LUAR BIASA! Usia 25 Wiwit Nurhidayah Sandang 4 Gelar Akademik Sekaligus

Terkait peraturan, Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, menjelaskan bahwa sepeda listrik tidak boleh melampaui kecepatan 35 km/jam.

Yusri menjelaskan bahwa kendaraan dengan kecepatan di atas 35 km/jam wajib memiliki surat identifikasi, yaitu STNK. Pengendara juga harus memenuhi persyaratan usia dan memiliki SIM.

“Kecepatan yang diizinkan untuk sepeda listrik sekitar 20 km/jam. Jika kecepatan melebihi 35 km/jam dan digunakan di jalan raya, maka harus memiliki STNK dan SIM,” tegasnya.

Yusri menegaskan bahwa regulasi mendasar seputar sepeda listrik dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Meskipun Korlantas Polri akan bertanggung jawab atas penegakan aturan lalu lintas, prosedur pengujian tipe (SUT) dan aturan baku terkait sepeda listrik di jalan raya berada di bawah yurisdiksi Kemenhub.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

(YI) 

Baca Juga:

-Berita Liputan Lainnya di Video Youtube Bicom

-Canggih! Kamera CCTV di Kota Bandung Kini Mampu Mendeteksi Wajah

-AMSI AWARDS 2023 Akan Digelar di Kota Bandung

-Kereta Cepat Jakarta-Bandung Mulai Beroperasi 18 Agustus 2023, Ini Rutenya!

-Daftar BURUAN SAE Penerima Anugrah Insan Pangan & Pertanian Kota Bandung

-SUKAMISKIN Masuk 3 Besar Lomba Kelurahan Tingkat NASIONAL Regional II

-Pemerintah Terbitkan Perpres, Penanganan Pandemi COVID-19 Berakhir

Berita Terkait