MA Lantik 2 Anggota Baru Dewan Komisioner OJK

dok. OJK / Ist


BERITAINSPIRATIF.COM - Ketua Mahkamah Agung, H. M. Syarifuddin mengambil sumpah jabatan dan melantik dua Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK yaitu Agusman sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya serta Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.

Pelantikan dilakukan sesuai Keppres No. 67/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Keanggotaaan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

"Agusman dan Hasan Fawzi akan menjabat hingga 2028 dan menambah jajaran ADK OJK menjadi 11 orang yang terdiri dari sembilan orang ADK dan dua orang ADK Ex-officio," seperti dilansir dilaman resmi OJK.

Baca Juga: Rektor Unpad Apresiasi Wisudawan/Aktor Senior Deddy Mizwar, Lulus di Usia 68 Tahun

Susunan lengkap ADK OJK:

  1. Mahendra Siregar sebagai Ketua merangkap anggota;

  2. Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Komite Etik dan anggota;

  3. Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;

  4. Inarno Djajadi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;

  5. Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun merangkap anggota;

  6. Agusman sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota;

  7. Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota;

  8. Friderica Widyasari Dewi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen merangkap anggota.

  9. Sophia Isabella Wattimena sebagai Ketua Dewan Audit merangkap anggota;

  10. Doni Primanto Joewono sebagai anggota Ex-officio dari Bank Indonesia;

  11. Suahasil Nazara sebagai anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan. 
Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Perpres, Penanganan Pandemi COVID-19 Berakhir

Kehadiran dua ADK OJK baru ini merupakan amanat Undang-undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang bertujuan untuk semakin mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat.

Pelantikan dan pengambilan sumpah dua ADK OJK ini dihadiri seluruh ADK OJK, sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga negara, pelaku industri jasa keuangan serta Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 dan 2012–2017.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

(YI) 

Baca Juga:

-Berita Liputan Lainnya di Video Youtube Bicom

-Canggih! Kamera CCTV di Kota Bandung Kini Mampu Mendeteksi Wajah

-AMSI AWARDS 2023 Akan Digelar di Kota Bandung

-Kereta Cepat Jakarta-Bandung Mulai Beroperasi 18 Agustus 2023, Ini Rutenya!

-Daftar BURUAN SAE Penerima Anugrah Insan Pangan & Pertanian Kota Bandung

-SUKAMISKIN Masuk 3 Besar Lomba Kelurahan Tingkat NASIONAL Regional II

-Pemerintah Terbitkan Perpres, Penanganan Pandemi COVID-19 Berakhir

Berita Terkait