Korlantas Polri Tegaskan Biaya Pembuatan SIM C, C1, C2 Dipastikan Sama

ilustrasi sim / Divisi Humas Polri


Jakarta, Beritainspiratif.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, memastikan tidak ada perbedaan biaya dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang akan dibagi menjadi tiga golongan.

Biayanya pun dipastikan sama dengan SIM C saat ini, yakni Rp75.000.

“Tidak ada, perubahan hanya di penggolongan saja,” ungkap Dirregident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/23).

Ia menuturkan, sampai saat ini pihaknya masih mempersiapkan uji coba yang akan dilakukan di Cirebon Kota, Jawa Barat,

“Lagi disiapkan secepatnya,” tuturnya.

Sebagai informasi, nantinya SIM C terdiri dari tiga golongan, yaitu SIM C untuk 250cc maksimal, SIM C1 untuk 250-500cc, dan SIM C2 untuk motor di atas 500cc. 

Masyarakat dapat memilikinya tidak hanya sesuai kendaraan yang digunakan, namun pengalaman dalam bermotor.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News

 

(Yanis)  

Baca Juga:  

Berita Terkait