Restoran 499, Rumah Makan Cina Halal Pertama di Kota Bandung

Foto: Istimewa


Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Salah satu hal yang terkenal dari Kota Bandung adalah kulinernya. Salah satunya adalah Restoran 499 yang berada di Jalan Ahmad Yani no 687.

Suka dengan masakan Cina, tapi bingung cari yang halal? Restoran 499 bisa jadi pilihan terbaik untuk dicoba.

Saat berkunjung ke restoran yang berada di Jalan Ahmad Yani no 687 ini, aroma khas dari masakan Cina tercium, membuat perut semakin keroncongan. Berdiri sejak 1968, Restoran 499 hadir dengan konsep ramah muslim.

"Bermula dari family restaurant yang dimiliki ayah dari Pak Yunus Cipta Gelangga (pemilik Restoran 499) yang awalnya cuma jual bakso. Lalu dikembangkan lagi ke menu lainnya sesuai dengan yang diminati pasar," ujar Egi, HR Operation Restoran 499.

Baca Juga: Resmikan Gedung Baru SMA Darul Hikam, Pemkot Bandung akan Perketat Veri Vali

Melihat semakin banyaknya antusias dari para pengunjung dan kebutuhan akan makanan Cina halal, Egi menambahkan, Restoran 499 pun mengajukan proses sertifikasi halal pada seluruh menunya. 

Apalagi beberapa menu andalan di restoran ini cepat ludes, seperti fuyunghai, mie goreng, dan capcay. Menu-menu umum yang juga disukai pelanggan muslim.

"Kalau dari rasa, itu balik lagi ke penilaian masing-masing. Tapi yang menjadi nilai plus dari restoran kami adalah semua menu di sini telah tersertifikasi halal. Jadi untuk warga muslim yang ingin mampir makan di restoran kami, jangan khawatir," ungkapnya.

Baca Juga: Satgas BLBI, Polri Sita Aset Senilai Rp 5,9 Triliun

Bukan cuma enak, harganya pun tak perlu merogoh kocek dalam-dalam. Menu di sini bisa Anda nikmati dengan kisaran harga dari Rp22.000 - Rp63.000 dengan porsi yang cukup banyak.

"Kami buka dari pukul 09.00 - 21.00 WIB. Silakan warga Bandung, terutama yang muslim. Enggak perlu ragu dan takut menikmati makanan Cina di sini," tutur Egi. 

(RV)

Baca Juga:

BURUAN ! Dijual Murah, 1 Unit Apartemen Dekat Kampus UGM Yogyakarta

Pemilu 2024 Disepakati Digelar 14 Februari

Daftar Terbaru Level PPKM Jawa-Bali Berlaku Hingga 31 Januari

Isolasi Mandiri Bagi Pasien Omicron, Begini Aturan Kemenkes

Begini Kriteria Penerima Vaksinasi Dosis 3 atau Booster
Kominfo Ingatkan Tidak Bagikan 11 Data Ini ke Medsos

Berita Terkait