Panglima TNI Andika Perkasa Mutasi Pati TNI, Pangdam Siliwangi Jabat Wakasad

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa / Puspen TNI.


JAKARTA, BERITAINSPIRATIF.COM -  Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Jabatan Nomor 66/I/2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI.

Dalam keputusan tersebut, Jenderal Andika memutasi sejumlah Perwira Tinggi (Pati) TNI, ada sejumlah Panglima Kodam (Pangdam) yang dirotasi untuk menduduki jabatan baru. 

Adapun Pati TNI yang dimutasi antara lain: 

Pangdam IX/ Udayana Mayjen TNIN Maruli Simanjuntak yang dipromosikan menjadi Pangkostrad; Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Agus Subianto yang dipromosikan menjadi Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) menggantikan Letjen TNI Bakti Agus Fadjari yang diangkat menjadi Danjen Akademi TNI.

Baca Juga: Putra Mantan Wapres, Mayjen Kunto Arief Wibowo Jabat Pangdam III Siliwangi

Selain itu, Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa dimutasi menjadi Panglima Komando Pertahanan Wilayah (Pangkogabwilhan) III. Kemudian, Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Ignatius Yugo Triyono diangkat menjadi Dankodiklatad menggantikan Letjen TNI AM Putranto yang memasuki masa pensiun.

Lalu Pangdam IV/Hasanuddin Mayjen TNI Mochamad Syafei Kasno yang diangkat menjadi dosen tetap Universitas Pertahanan (Unhan).

Selain nama-nama di atas, jabatan Perwira Tinggi (Pati) Bintang 3 yang mendapat promosi antara lain: 

Danjen Akademi TNI dijabat Letjen TNI Bakti Agus Fajari. Pangkoarmada dijabat oleh Laksdya TNI Agung Prasetiawan, Dan Pushidrosal dijabat oleh Laksdya TNI Nurhidayat. Dan Kodiklatal dijabat oleh Mayjen TNI Mar Hartono serta  Pangkoopsudnas dijabat oleh Marsdya TNI Andyawan Martono, Dan Kodiklatau dijabat oleh Marsda TNI Nanang Santoso.

(Yanis)

Baca Juga:

BURUAN ! Dijual Murah, 1 Unit Apartemen Dekat Kampus UGM Yogyakarta

Kemendag: Minyak Goreng Rp14.000 Jika Tidak Sesuai Laporkan ke Hotline Ini

Isolasi Mandiri Bagi Pasien Omicron, Begini Aturan Kemenkes

Begini Kriteria Penerima Vaksinasi Dosis 3 atau Booster
Kominfo Ingatkan Tidak Bagikan 11 Data Ini ke Medsos

Daftar Terbaru PPKM Level 1-3 di Jawa dan Bali Hingga 24 Januari 2022

 

 

Berita Terkait