Cegah Penimbunan Minyak Goreng, Polri Bentuk Tim Monitoring Wilayah

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022) / Divisi Humas Polri


JAKARTA, BERITAINSPIRATIF.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membentuk tim monitoring di wilayah untuk mencegah penimbunan minyak goreng. Hal ini menyusul ketentuan turunnya harga minyak goreng menjadi Rp 14 ribu per satu liter.

“Tim lakukan monitoring kegiatan produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng, lakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan. Khususnya minyak goreng kemasan premium,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga: Kemendag: Minyak Goreng Rp14.000 Jika Tidak Sesuai Laporkan ke Hotline Ini

Dalam upaya pencegahan ini, kata Ahmad, pihaknya juga mengeluarkan peraturan pembatasan pembelian minyak goreng maksimal 2 liter. Ahmad mengatakan, Polri berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk menerapkan peraturan tersebut.

“Berkoordinasi dengan Kemendag RI dan Dinas Perdagangan Provinsi atau Kota atau Kabupaten untuk mengeluarkan peraturan pelaksanaan atau teknis penjualan minyak goreng satu harga, yakni Rp 14 ribu per liter yang dibatasi 2 liter setiap pembelian, guna antisipasi adanya aksi borong dan penimbunan,” katanya.

Ahmad menjelaskan, pihak yang terbukti menimbun akan terjerat Pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan. Ancamannya 5 tahun penjara atau denda Rp 50 miliar.

“Hal ini sesuai Pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan dengan ancaman 5 tahun atau denda 50 miliar,” tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga minyak goreng turun mulai hari Rabu (19/1/2022). Harga minyak goreng turun menjadi Rp 14.000 per liter untuk penjualan ritel.

(YI)

Baca Juga:

BURUAN ! Dijual Murah, 1 Unit Apartemen Dekat Kampus UGM Yogyakarta

Warna Seragam Satpam Mirip Polisi, Akan Diubah Lagi

Begini Kriteria Penerima Vaksinasi Dosis 3 atau Booster
Rentan Kejahatan, Dukcapil Ingatkan Bahayanya Foto Selfie dengan KTP
Kominfo Ingatkan Tidak Bagikan 11 Data Ini ke Medsos

Daftar Terbaru PPKM Level 1-3 di Jawa dan Bali Hingga 24 Januari 2022

Mulai 19 Januari, Harga Minyak Goreng Jadi Rp 14.000 Per Liter

Berita Terkait