Corona Belum Berakhir, Presiden Perpanjang Status Pandemi Nasional Covid-19

Ilustrasi / Foto: Istimewa


Jakarta, Beritainspiratif.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang status pandemi Covid-19. Keputusan itu ditetapkan dan ditandatangani Jokowi lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021.

Jokowi menerangkan, ketetapan itu telah mempertimbangkan penetapan Covid-19 sebagai pandemi global oleh WHO pada 11 Maret 2020, hingga penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana non alam yang telah ditetapkan sejak 2020 lalu.

"Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization (WHO) secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," bunyi poin ke satu salinan Keppres Nomor 24 Tahun 2021 yang dilihat Beritainspiratif.com, Minggu (2/1/2022).

Baca Juga: AYO Ikuti Festival Pop Singer Piala Wali Kota Bandung, GRATIS!

Perihal pelaksanaan kebijakan selama masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir di Indonesia, Jokowi memastikan pemerintah akan melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Selain itu, pemerintah juga bakal mematuhi undang-undang yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah.

Baca Juga: Kapolresta Bandung Undi Doorprize 27 Unit Motor untuk Peserta Vaksinasi

Kemudian, pemerintah juga dijamin akan melaksanakan peraturan perundang-undangan lainnya terutama terkait penanganan, pengendalian, pencegahan pandemi Covid-19 beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi poin terakhir Keppres Nomor 24 Tahun 2021 tersebut.

(YI)

Baca Juga:

AYO Ikuti Festival Pop Singer Piala Wali Kota Bandung, GRATIS! Dibuka Hingga 18 Januari 2022

Piala AFF 2020: Indonesia Runner Up, Pratama Pemain Muda Terbaik

Viral, Jembatan Perahu di Karawang yang Hubungkan 2 Desa Beromzet Puluhan Juta

Simak Perubahannya! Kota Bandung Rekayasa Lalu Lintas di 3 Simpang Jalan Ini

Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Tahun 2022-2027 Dibuka 7 Januari

Mobil atau Motor Terparkir Liar di Kota Bandung, Akan Kena Derek

Menuju BBM Ramah Lingkungan, Premium dan Pertalite Akan Dihapus?

Berita Terkait