Reses, BOP Tak Kunjung Cair, Achmad Ru'yat Langsung Telepon Kepala BPKAD Jabar

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa barat Achmad Ru’yat saat reses I masa sidang 2021-2022, di Sekolah Qur'an, Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor, Selasa (7/12/2021) / Foto: Humas DPRD Jabar


Kab. Bogor, Beritainspiratif.com - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa barat Achmad Ru’yat menerima banyak aspiradi dan keluhan dari masyarakat, yang disampaikan pada kegiatan reses I masa sidang 2021-2022, di Sekolah Qur'an, Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor, Selasa (7/12/2021).

Aspirasi yang disampaikan antara lain terkait dengan guru ngaji informal, kebutuhan perangkat IT untuk para generasi muda terutama penghafal qur'an dan soal dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang tak kunjung cair.

Kepala Desa Tajurhalang Saepudin mempertanyakan dana BOP tahun 2021, yang hingga menjelang akhir tahun belum juga cair.

"Sudah memasuki bulan Desember tapi BOP tahun 2021 belum juga cair, " katanya.

Menanggapi hal itu, Achmad Ru'yat langsung menghubungi Kepala BPKAD Provinsi Jawa Barat, Nanin Hayani Adam melalui sambungan telepon.

Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Ridwan Kamil: Pengetatan di Jabar Tetap Diberlakukan

Achmad Ru'yat mengungkapkan setiap tahun Pemprov Jabar memberikan dana BOP rutin Rp130 juta.

Ia menyesalkan hingga menjelang akhir tahun 2021 ini, bantuan tersebut belum juga cair.

Politisi PKS ini mengingatkan masyarakat sangat membutuhkan anggaran untuk operasional pendidikan.

"Tolong dibantu untuk di cek sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, " kata Achmad Ru'yat kepada Nanin Hayani diujung telepon.

Setelah melakukan komunikasi, sore harinya Achmad Ru’yat mendapat laporan bahwa surat pencairan bantuan sudah ditandatangani.

“Laporan dari bu Nanin bahwa surat pencairan langsung ditandatangani,” ucapnya.

(Adi)

Baca Juga:

Presiden Tinjau Penanganan Erupsi Gunung Semeru dan Warga Pengungsi

Presiden Minta Vaksinasi COVID-19 untuk Anak Usia 6-11 Segera Dimulai

Jelang Natal dan Tahun Baru, Kota Bandung Diperketat

WHO: 6 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Varian COVID-19 Omicron

Forum RW Kota Bandung Akan Menggelar Muskot Maret 2022

Inmendagri Baru Terbit, Berlaku sampai 13 Desember, Inilah Level PPKM di Jawa Bali

Inmendagri Natal dan Tahun Baru Terbit, Begini Aturan PPKM Level 3

Berita Terkait