Kota Bandung Hadirkan Cita Rasa Wisata Kuliner Tanpa Asap Rokok

Ilustrasi KTR Kota Bandung / dok. Humas Kota Bandung


Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Kota Bandung memiliki reputasi sebagai surga kuliner di tingkat nasional maupun internasional. Berbagai penganan yang menggoda lidah tersedia dan dapat dengan mudah ditemukan hingga pelosok kota, mulai sarapan tradisional seperti kupat tahu, hingga surabi yang terbuat dari tepung beras dengan kuah gula merah.

Sayangnya, pandemi Covid-19 yang terjadi di seluruh dunia berdampak negatif terhadap laju industri makanan di Bandung. Kendati demikian, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tak pernah berhenti berusaha menciptakan kota surga masakan nikmat dan sehat bagi semua orang.

Salah satu upayanya yaitu dengan berusaha membuat Kota Bandung bebas dari asap rokok.

"Untuk itu, sejak beberapa tahun terakhir kami terus mendorong terbitnya Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR)," kata wali kota di Pendopo Kota Bandung, Jumat (5/11/2021).

"Kerja keras tersebut akhirnya berbuah manis, Perda KTR Kota Bandung terbit pada awal tahun 2021," imbuhnya.

Baca Juga: Jabar Raih Tiga Gelar Anugerah Media Humas 2021

Wali kota mengatakan, Bandung adalah kota yang sarat dengan sejarah, seni, dan iklim yang sejuk. Hal tersebut merupakan faktor utama yang menjadikan Bandung sebagai tempat tujuan wisata favorit bagi penduduk Jakarta khususnya dan Indonesia umumnya. Bahkan banyak juga wisatawan Asia Tenggara.

Adanya Perda KTR ini tentu saja akan meningkatkan kualitas Kota Bandung dan menjadikannya semakin nyaman untuk dikunjungi serta disinggahi. Bagi para pecinta kuliner dari dalam dan luar kota, kenikmatan yang dirasakan kala menikmati cita rasa berbagai penganan legendaris asli Bandung akan makin bertambah.

"Tidak berhenti di situ, para penyaji makanan juga terlindungi kesehatannya, semua karena terbebasnya udara Bandung dari asap rokok yang berbahaya," tuturnya.

Pemkot Bandung telah menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR) di tempat umum sejak tahun 2017. Salah satu penyebabnya adalah kekhawatiran akan tingginya jumlah perokok di Kota Kembang ini.

Data menunjukkan, sebesar 37% penduduk Kota Bandung pada usia 16 sampai 49 mengakui bahwa mereka adalah perokok. Banyak di antaranya yang mulai merokok di usia sangat muda.

Mereka yang bukan perokok juga bukannya tanpa risiko: dari segi kesehatan, menghirup asap rokok memberikan efek merugikan yang sama dengan merokok. Di Indonesia, lebih dari 80% penduduk terpapar asap rokok di restoran atau tempat makan.

"Pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia, 31 Mei 2021 Perda KTR yang menjawab seluruh tantangan ini kami luncurkan secara resmi di Alun-alun Kota Bandung," ujarnya.

"Selain itu, guna mendukung penerapan Perda KTR, kemajuan teknologi digital dalam bentuk aplikasi telah kami manfaatkan untuk mengidentifikasi lokasi dan melaporkan pelanggaran KTR di tempat umum," tambahnya.

Baca Juga: Monumen Perjuangan COVID-19 di Gasibu, Rencana Dibuka Presiden

Wali kota mengungkapkan, penggunaan aplikasi ini juga coba diadaptasi oleh Pemerintah Kota Rio de Janeiro, Brazil.

"Kami sangat berharap, sebagai kota metropolitan Indonesia terbesar ke-5 dan ibu kota Jawa Barat, provinsi terbesar di Indonesia, Bandung yang bebas rokok akan menjadi inspirasi bagi seluruh negeri," katanya.

Menurutnya, penerbitan Perda KTR bukanlah merupakan suatu hal yang bisa ditawar lagi, terlebih jika mempertimbangkan kepentingan 2,5 juta jiwa penduduk Kota Bandung. Aturan baru ini akan melindungi seluruh penduduk dari ancaman bahaya rokok kala beraktivitas di fasilitas kesehatan, pendidikan, tempat ibadah, taman bermain, transportasi umum, dan kantor.

"Saat pandemi Covid-19 berakhir nanti, segarnya udara Kota Bandung yang bebas dari rokok ini akan membantu semua orang untuk pulih dari salah satu periode tersulit yang dialami sekarang," katanya.

Di Hari Kota Dunia yang dirayakan setiap 31 Oktober, wali kota mengajak seluruh pimpinan daerah di seluruh Indonesia maupun seantero dunia untuk berupaya menciptakan kota bersih yang bebas dari asap rokok demi melindungi warganya.

"Kami akan ulang ajakan itu di Hari Kesehatan Nasional pada 12 November ini. Kota Bandung akan terus aktifkan satgas KTR yang akan membantu penerapan Bandung bebas asap rokok," tuturnya.

Wali kota mengatakan, Kota Bogor di bawah kepemimpinan Wali Kota Bima Arya telah membuktikan bahwa pendapatan mereka meningkat setelah menerapkan kebijakan KTR.

(RV)

Baca Juga:

Berbasis Web, Kota Bandung Miliki Peta Batas Wilayah Hingga Tingkat RT

Daftar Peraih Anugerah Media Humas 2021, Medsos Setkab Terbaik 1

Imam Suhardjo Raih Doktor Ilmu Komunikasi Unpad di Usia 73 Tahun

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Baru Perjalanan Dalam Negeri, Begini Aturannya

Profil Irjen Pol Suntana, Kapolda Jabar yang Baru

DKI Jakarta Level 1, Inilah Daftar PPKM JAWA BALI hingga 15 November

BPOM Terbitkan Izin, Vaksin Sinovac Dapat Diberikan Anak Usia 6-11 tahun

Berita Terkait