Komisi IV DPRD Jabar Minta Pemerintah Pantau Daur Ulang Limbah B3 Industri

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, KH. Tetep Abdulatip saat di Kota Cimahi, Jum'at, (10/09/2021).


Kota Cimahi, Beritainspiratif.com - Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, meninjau tempat Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3 PT. Wiraswasta Gemilang Indonesia di Kota Cimahi, Jum'at, (10/09/2021).

Berdasarkan PP No. 101 Tahun 2014 Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3), merupakan sisa usaha atau kegiatan yang mengandung zat atau komponen yang secara langsung maupun tidak, dapat mencemarkan, merusak, atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, KH. Tetep Abdulatip mengatakan tempat Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3 PT. Wiraswasta Gemilang Indonesia, menampung limbah oli bekas untuk didaur ulang agar dapat dimanfaatkan kembali.

"PT. WGI ini sesungguhnya adalah tempat penampungan limbah B3 jenis Oli yang nantinya akan diteruskan ke Perusahan Induk di daerah Cibitung Bekasi, untuk diproses menjadi pelumas yang baru (Base Oil)," katanya.

Baca Juga: Wali Kota Bandung: Alhamdulillah Warga Tervaksin 70,7 Persen Lampaui Target

Tetep menekankan, pola-pola penanggulangan limbah ini perlu diperhatikan lagi oleh Dinas teknis, walaupun resiko dari limbah oli ini tidak terlalu berat seperti limbah B3 lainnya.

"Kami mengharapkan kepada dinas terkait untuk memfasilitasi pola-pola penyelesaian limbah seperti ini. Walaupun limbah oli ini tidak seberbahaya limbah B3 lain," ujar Tetep

Meskipun tidak berbahaya, Tetep menambahkan, jika limbah oli ini dibuang sembarangan dan dengan jumlah banyak, itu dapat membahayakan masyarakat serta lingkungan sekitar.

"Namun bila dalam jumlah yang banyak dan dibuang sembarangan akan membahayakan kelematan masyarakat dan juga merusak lingkungan," Tutupnya

(Adi)

Baca Juga:

Pemerintah Luncurkan Program Bantuan Tunai Untuk PKL dan Warung Rp1,2 Juta

Inilah Manfaat Lain Aplikasi Peduli Lindungi, Selain Unduh Sertifikat Vaksin

Kota Bandung Zona Kuning: Tempat Wisata, Olahraga, Saung Udjo Direlaksasi

5 Anggota Bhayangkari Polres Tabanan Turutserta Sebagai Vaksinator Covid-19

Berita Terkait