- Pemilu & Pilkada
- 03 Dec 2024
Bogor, Beritainspiratif.com - Untuk menjadi negara maritim, tidak hanya sekedar pengakuan tapi juga butuh eksistensi dan aktivitas yang lebih konkrit. Demikian pesan Ketua Ikatan Sarjana Oseanologi Indonesia (ISOI) terpilih Prof Agung Dhamar Syakti saat diskusi awal pengurus ISOI sebelum pelantikan.
“Perlu upaya secara sistematik dan terstruktur dalam mendorong penguatan Haluan Mairitim Indonesia. Setidaknya ada beberapa momentum yang bisa dimanfaatkan. Di antara Rancangan Undang-Undang (RUU) Kemaritiman Indonesia, Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) dan termasuk juga investasi perikanan dan kelautan serta penguatan riset dan industri kemaritiman,” ujar Prof Agung di laman IPB University.
Menurutnya, investasi maritim harus mencakup investasi jasa dan industri kelautan. Bukan hanya soal industri eksplorasi seperti tambang. Namun jasa maritim dan bioteknologi laut bisa menjadi potensi masa depan.
Untuk itu Prof Agung menyampaikan momentum Deklarasi Bintan tentang Haluan Maritim Indonesia harus menjadi semangat baru. Untuk itu, beberapa langkah yang perlu dilakukan dalam Deklarasi Bintan adalah seminasi informasi kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Adisti Raih Doktor UI, Disertasi 'Terapi Sel Punca Hambat Proses Penuaan'
Sementara itu, Kepala Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL), Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) IPB University, Dr Yonvitner menilai upaya mendorong Indonesia menjadi negara maritim merupakan langkah yang strategis.
“Poros maritim dan haluan maritim adalah sebuah titik pangkal yang perlu disenaraikan untuk majunya negara maritim. Segala kekuatan dan potensi maritim Indonesia mulai dari sumberdaya pesisir dan lautan menjadi cadangan energi besar untuk pembangunan. Untuk itu tidak ada kata terlambat untuk membangun Indonesia melalui maritim,” ujar Dr Yonvitner yang mengemban tugas di Divisi Humas dalam kepengurusan ISOI 2021-2024.
Menurutnya, Indonesia masih banyak ketertinggalan dalam mewujudkan kesejahteraan dari laut.
"Semua momentum dan modalitas yang ada sudah dapat dimanfaatkan. Mulai dari UU Kelautan, UU Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil, Pesisir dan Laut, UU Perikanan, UU Cipta Kerja dan UU Kebencanaan, UU Lingkungan Hidup dan UU kebencanaan. Karena dengan memperhatikan semua itu, maka modalitas kebijakan sangat cukup untuk mendorong Indonesia sebagai kekuatan maritim,” imbuh Dosen IPB University ini.
Yanis
Baca Juga: Rumah-murah-Rp200-juta-dekat-gor-persib-GBLA dan Stasiun Kereta Cepat Tegalluar