45 Kabupaten/Kota di Luar Pulau Jawa-Bali, Terapkan PPKM Level 4

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto dalam Keterangan Pers mengenai Evaluasi dan Penerapan PPKM, Senin (02/08/2021) malam. / Foto: Humas Setkab


Jakarta, Beritainspiratif.com - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga tanggal 9 Agustus 2021 di sejumlah kabupaten/kota di Indonesia. Untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Bali, PPKM Level 4 akan diterapkan di 45 kabupaten/kota.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam Keterangan Pers mengenai Evaluasi dan Penerapan PPKM, Senin (02/08/2021) malam, secara virtual.

“Kalau kita lihat kota dan kabupaten yang naik [kasusnya], karena kami mengkonsentrasikan pada kota/kabupaten yang naik, di luar Jawa-Bali ini ada 21 provinsi dan 45 kabupaten/kota yang [PPKM] Level 4 dan ini dilanjutkan,” ujar Airlangga yang diungkap Humas Setkab.

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, ke-45 kabupaten (kab)/kota tersebut adalah, Kota Medan (Sumatra Utara); Kota Padang (Sumatra Barat); Kota Pekanbaru (Riau); Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang (Kepulauan Riau); Kota Jambi (Jambi); Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kab Musi Banyuasin, dan Kab Musi Rawas (Sumatra Selatan); Kab Bangka Barat, Kab Belitung, dan Kab Belitung Timur (Kepulauan Bangka Belitung); Kota Bengkulu (Bengkulu); serta Kota Bandar Lampung (Lampung).Kemudian, Kota Pontianak (Kalimantan Barat); Kab Bulungan, Kab Nunukan, dan Kota Tarakan (Kalimantan Utara); Kab Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kab Kutai Barat, Kab Kutai Kartanegara, Kab Kutai Timur, dan Kab Penajam Paser Utara (Kalimantan Timur); serta Kota Banjar Baru dan Kota Banjarmasin (Kalimantan Selatan).

Baca Juga: Bagikan 3.000 Paket Bansos, Youtuber Doni Salmanan Diapresiasi Ridwan Kamil

Selanjutnya, Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat); Kab Sikka, Kab Sumba Timur, dan Kota Kupang (Nusa Tenggara Timur); Kota Bitung, Kab Minahasa, dan Kab Minahasa Utara (Sulawesi Utara); Kota Makassar, dan Kab Tana Toraja (Sulawesi Selatan); Kota Palu dan Kab Morowali Utara (Sulawesi Tengah); Kab Halmahera Barat (Maluku Utara); Kota Jayapura, Kab Mimika, dan Kab Merauke (Papua); serta Kota Sorong (Papua Barat).

Airlangga menyampaikan, meskipun belum maksimal, pelaksanaan PPKM Level 4 sampai 2 Agustus telah membuahkan hasil. Perbaikan di skala nasional sudah mulai terlihat, baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan persentase keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR).

“Perkembangan kasus yang masih fluktuatif namun sudah ada beberapa perbaikan dari beberapa indikator,” ujar Airlangga.

Selama periode PPKM 26 Juli sampai dengan 2 Agustus, rata-rata harian indikator pengendalian COVID-19 di tingkat nasional mengalami perbaikan dibandingkan pada PPKM periode sebelumnya (21-25 Juli 2021).

Rata-rata konfirmasi kasus harian 37.037 kasus (turun dari 43.289 kasus), tingkat kasus aktif 16,41 persen (turun dari 18,38 persen), dan tingkat Kesembuhan 80,86 persen (naik dari 79,01 persen), positivity-rate 24,66 persen (turun dari 26,27 persen), dan rata-rata BOR sampai dengan 1 Agustus 2021 sebesar 64,06 persen (turun dari 71,26 persen).

Lebih lanjut Ketua KPCPEN menegaskan, sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19 bertumpu pada tiga pilar utama. Pertama, kecepatan vaksinasi terutama pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi. Kedua, penerapan protokol kesehatan 3M yang masif di seluruh komponen masyarakat, dan ketiga testing, tracing, dan treatment (3T) secara masif.

“Kami berharap tentu kerja sama, baik itu dengan TNI, Polri, gubernur, bupati, wali kota kemudian juga beserta jajarannya, dan bantuan kedisiplinan masyarakat, dan kegiatan social responsibility dari masyarakat, dan juga bentuk kerja sama dengan pihak-pihak yang membantu, termasuk dari pihak swasta ini kami dorong untuk terus bersama-sama menangani pandemi COVID-19,” pungkasnya.

Yanis

Baca Juga: Rumah-murah-Rp200-juta-dekat-gor-persib-GBLA dan Stasiun Kereta Cepat Tegalluar

Berita Terkait