- Pemilu & Pilkada
- 03 Dec 2024
Bandung, Beritainspiratif.com - Terminal Ciledug di Kabupaten Cirebon, merupakan salah satu dari 14 terminal Tipe B yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pada tahun 2021 terminal yang luasnya 8.090 meter persegi tersebut, semestinya sudah mulai proses pembangunan.
Menurut anggota Komisi IV DPRD provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady, tahun 2021 ini Pemprov Jabar membangun terminal Tipe B di dua lokasi. Selain di Ciledug, terminal lainnya yang sedang dikerjakan adalah terminal Cikarang di Kabupaten Bekasi.
Pembangunan kedua terminal itu dilakukan dengan pola tahun jamak (multi years).
Oleh karena itu, terminal tersebut belum seluruhnya rampung pada tahun 2021. Pada akhir tahun 2022 barulah pembangunan kedua terminal, diharapkan tuntas dan dapat beroperasi secara optimal.
"Dengan demikian, pergerakan orang, baik antar-kota dalam provinsi (AKDP) maupun antar-kota antar-provinsi (AKAP), diharapkan terlayani secara lebih maksimal, " kata Daddy Rohanady yang juga Wakil Ketua Fraksi Gerindra.
Baca Juga: Bio Farma - Nusantics Luncurkan Bio Saliva, Alat Uji Deteksi PCR Covid-19 Dengan Metoda Kumur
Daddy mengungkapkan anggaran pembangunan terminal Ciledug dan Cikarang, masing-masing Rp 60 miliar. Pembangunan fisiknya saja untuk terminal Ciledug pada APBD murni tahun 2021, dialokasikan Rp 4,5 miliar. Untuk tahun 2022 rencana dialokasikan Rp 51,5 miliar.
Terminal ini berada di bawah koordinasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ Wilayah IV Dinas Perhubungan Provinsi Jabar.
Selain terminal Ciledug sambung Daddy, UPTD Wilayah IV yang terletak di Kabupaten Cirebon tersebut juga mengkoordinasi terminal Sumber dan terminal Indramayu.
Terminal Sumber luasnya sekitar 3.000 meter persegi dan dikelola 8 orang (2 ASN plus 6 non-ASN).
Adapun terminal Indramayu luasnya sekitar 6.000 meter persegi dan dikelola 6 orang (4 ASN plus 2 non-ASN). Baik terminal Sumber maupun terminal Indramayu urusan alih kelola asetnya juga masih dalam proses.
Terminal Ciledug dan terminal Cikarang hanya 2 dari 7 terminal Tipe B yang pengalihan personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D)-nya sudah_clean and clear_. Sebanyak 7 terminal lainnya masalah P3D belum selesai, sehingga pembangunannya belum bisa dilaksanakan.
Daddy menuturkan dari 7 terminal yang P3D-nya sudah selesai itu, baru 2 terminal yang dibangun. Lima terminal lainnya masih menanti giliran. Namun, masalah P3D yang _clean and clear _ adalah syarat mutlak. Artinya, kabupaten/kota --yang ingin terminal Tipe B di wilayahnya dibangun-- harus secepatnya menyelesaikan pengalihan P3D ke Pemprov Jabar.
Terminal Tipe B dinilai cukup berperan karena melayani pergerakan penumpang antar-kota dalam provinsi maupun antar-kota antar-provinsi.
Dengan adanya terminal tersebut, masyarakat yang menggunakan jasa kendaraan umum, akan lebih mudah dan murah melakukan perjalanan.
"Memang masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan untuk membuat para pengguna jasa terminal merasa nyaman. Sebenarnya, andai saja semua persyaratan terminal dipenuhi, hampir dapat dipastikan para penggunanya akan merasa puas, " ucapnya.
Ia menambahkan tidak semua warga masyarakat menggunakan kendaraan pribadi ketika bepergian, sehingga kehadiran terminal merupakan suatu keniscayaan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, terminal Tipe B menjadi otoritas pemeritah provinsi. Padahal, sebelum UU tersebut diberlakukan, terminal Tipe B menjadi kewenangan kabupaten/kota.
"Oleh karena itu, sebelum pembangunan dilakukan, harus diselesaikan masalah pengalihan P3D terlebih dahulu, " pungkasnya.
(Ida)
Baca Juga: Rumah-murah-Rp200-juta-dekat-gor-persib-GBLA dan Stasiun Kereta Cepat Tegalluar