DPRD Jabar Tetapkan Dua Peraturan Daerah Tentang BPR

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat, pada Rapat Paripurna, DPRD Jabar di Bandung, Senin (10/5/2021) / Foto: Humas DPRD Jabar


Bandung, Beritainspiratif.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Penetapan diawali dengan persetujuan bersama yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat, pada Rapat Paripurna, DPRD Jabar di Bandung, Senin (10/5/2021).

Dua Raperda tersebut adalah Raperda Prov. Jabar mengenai perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) hasil penggabungan BPR di Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Cirebon menjadi Perseroan Terbatas (PT) BPR Bogor Jabar (Perseroda), PT. BPR Indramayu Jabar (Perseroda) dan PT. BPR Cirebon Jabar (Perseroda).

Kemudian Raperda Provinsi Jawa Barat tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT. BPR Bogor Jabar (Perseroda), PT. BPR Indramayu Jabar (Perseroda) dan PT. BPR Cirebon Jabar (Perseroda).

Baca Juga: Kembangkan Bisnis, Supermarket Setiabudhi Perluas Lahannya di Summarecon Bandung

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Cucu Sugyati menjelaskan, perubahan badan hukum BPR menjadi PT ini, dalam rangka mengoptimalkan peran dan fungsi gerak perekonomian daerah serta membuka peluang besar terhadap BPR agar lebih fokus dan leluasa dalam pengembangan usaha.

"Sehingga perannya sebagai penggerak perekonomian daerah dapat terwujud lebih baik, dengan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) sebagai tuntutan dunia usaha modern dalam percaturan bisnis," tuturnya.

Menurut Cucu, BPR mempunyai peranan penting dalam mengatasi Bank Emok di tengah perekonomian masyarakat.

Cucu juga menambahkan, BPR bersentuhan langsung dengan masyarakat dan telah terbukti dapat memberikan kontribusi yang baik terhadap pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui deviden yang dihasilkan.

"Diharapkan hasil dari pembahasan Raperda ini dapat membuat BPR milik Pemerintah Jawa Barat semakin berkembang dan memberikan deviden yang semakin besar untuk pembangunan Jawa Barat," katanya.

"Hal terpenting bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Jawa Barat, terutama dalam membantu perekonomiannya agar tidak terjerat rentenir," ucapnya.

Berikut Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat hasil penggabungan dan perubahan bentuk hukum :

1. PT. BPR Bogor Jabar (Perseroda) hasil dari perubahan bentuk hukum dari PD. BPR LPK Parungpanjang hasil penggabungan dari PD. BPR LPK Leuwiliang, Citeureup, Sawangan, Pancoran Mas ke dalam PD. BPR LPK Parungpanjang yang berada di Kabupaten Bogor.

2. PT. BPR Indramayu Jabar (Perseroda) hasil dari perubahan bentuk hukum PD. BPR LPK Balongan hasil penggabungan dari PD. BPR LPK Arahan Kidul, Kroya, Cantigikulon, Sukra dan Bongas ke dalam PD. BPR LPK Balongan yang berada di Kabupaten Indramayu.

3. PT. BPR Cirebon Jabar (Perseroda) perubahan bentuk hukumnya sudah dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Cirebon.

(Adi)

Baca Juga: Rumah-murah-Rp200-juta-dekat-gor-persib-GBLA dan Stasiun Kereta Cepat Tegalluar

Berita Terkait