Mamasuki Tahap Finalisasi, Komisi I Rumuskan Rekomendasi Pengelolaan Aset

Sekretaris Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Sadar Muslihat. (Foto : Tri Angga/Humas DPRD Jabar).


Kab. Sumedang, Beritainspiratif.com - Komisi I DPRD provinsi Jawa Barat melakukan pembahasan finalisasi persoalan aset-aset daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dengan Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat.

Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut DPRD untuk menganalisa, tentang inventarisasi masalah aset Pemprov Jabar, serta pelaksanaan penyusunan laporan dan rekomendasi.

Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Sadar Muslihat menyebutkan, tahapan finalisasi dilakukan untuk menuangkan kesimpulan dan catatan, berkaitan dengan kegiatan yang sudah dilakukan oleh komisional baik melalui kunjungan kerja maupun rapat kerja, termasuk rapat konsulatasi ke Kementerian Keuangan RI

“Prioritasnya melalui rapat kerja dengan OPD dan tinjauan ke lapangan. Setelah itu akan diberikan rekomendasi komisi kepada Gubernur Jabar,” ujar Sadar di Bandung Giri Gahana, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (3/5/2021).

Sadar Muslihat menandaskan, selain tidak terakomodirnya data-data aset dalam database BPKAD, potensi masalah pun muncul dari penguasaan sejumlah aset yang saat ini masih dikuasai pemerintah pusat maupun daerah.

Sadar menyebut, terdapat dua hal yang diprioritaskan dalam pengelolaan masalah aset tersebut. Pertama mengenai pengamanan, dan yang kedua soal pemanfaatan.

“Aset-aset yang ada di BPKAD mupun yang digunakan oleh OPD atau dibekukan di BUMD yang berpotensi bermasalah, harus ada peraturan khusus untuk mengurusi aset tersebut. Sehingga kedepannya dapat dirumuskan baik dari segi pengamanan maupun pemanfaatannya,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama Pakar Penilai Kebijakan Publik Institut Teknologi Bandung (ITB) Firman Aziz mengatakan, persoalan aset-aset daerah merupakan persoalan bersifat komplek. Sehingga dibutuhkan upaya atau kebijakan khusus untuk megurusi masalah tersebut.

Misalnya membuat instansi terpisah untuk penyelamatan aset atau sejenisnya. Dengan begitu, pengelolaannya akan jauh lebih tertata, terlebih dalam inventarisasi dan pengadministrasian aset.

“Upaya penyelamatan ini sebagai bentuk usaha agar aset-aset dapat diurus dengan mekanisme yang benar. Apalagi, aset-aset tersebut banyak yang mangkrak,” singkatnya.

(Ida)

Berita Terkait