Mendagri Larang Kepala Daerah Gelar Buka Puasa Bersama dan Open House

Mendagri Tito Karnavian saat raker dengan Komite I DPD, Senin (18/11). Foto: Humas Kemendagri


Jakarta, Beritainspiratif.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) tertanggal 4 Mei 2021 tentang Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadan Dan Kegiatan Open House/Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.

Surat Edaran tersebut berisikan permintaan kepada Gubernur/Bupati/Walikota para jajaran kepala daerah di Indonesia melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama.

"Melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021," bunyi butir satu dalam SE tersebut yang dilihat Beritainspiratif.com

Baca Juga: Komisi I DPRD Jabar Apresiasi KPID Gelar Sekolah P3SPS

Larangan diterbitkannya SE tersebut dilatarbelakangi pada Ramadan tahun lalu. Di mana pasca lebaran terjadi peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka diminta kepada Saudara Gubernur/Bupati/Wali kota mengambil langkah-langkah," ungkap Kemendagri Tito.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga meminta kepada kepala daerah untuk melarang pejabat di daerahnya supaya tidak menggelar halalbihalal.

"Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah untuk tidak melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021," bunyi butir dua SE tersebut.

Yanis

Baca Juga: Rumah-murah-Rp200-juta-dekat-gor-persib-GBLA dan Stasiun Kereta Cepat Tegalluar

Berita Terkait