Raperda Jabar PT BPR Tentang Merger Tiga BPR, Memasuki Tahap Finalisasi



Kab. Bandung, Beritainspiratif.com - Komisi III DPRD provinsi Jawa Barat membahas Raperda Provinsi Jawa Barat, tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Pengkreditan Rakyat Hasil merger tiga BPR.

Ketiga BPR adalah BPR di Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Cirebon, akan di merger menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Cucu Sugyati berharap, dengan merger Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tersebut, mampu bersaing dengan perbank-an lainnya.

Apalagi dengan akan hadirnya regulasi terkait BPR yang saat ini tengah dibahas oleh Komisi III, dapat menjadi tonggak awal kemajuan dan solusi permasalahan bagi BPR milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Kami berharap dengan regulasi ini dapat mendorong BPR mampu bersaing dengan bank swasta lainnya, " ucap Cucu di Bandung, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga: Mamasuki Tahap Finalisasi, Komisi I Rumuskan Rekomendasi Pengelolaan Aset

Cucu menambahkan, pihaknya telah memberikan masukan-masukan terhadap ke dua Raperda tersebut. Selanjutnya pembahasan akan memasuki tahap finalisasi, untuk kemudian dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Lebih lanjut Anggota DPRD Jabar dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) menandaskan, dengan regulasi ini kami mendorong BUMD seperti BPR dapat memberikan kontribusinya terhadap pembangunan salah satunya melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Barat,

"Ini juga salah satu yang kita dorong dan kemungkinan lembaga keuangan ini bisa memberikan profit untuk daerah, sehingga dapat mendukung pembangunan di Jawa Barat, " pungkasnya.

(Ida)

Baca Juga: Rumah-murah-Rp200-juta-dekat-gor-persib-GBLA dan Stasiun Kereta Cepat Tegalluar

Berita Terkait