KAI Himbau Tidak Ngabuburit Di Jalur Kereta Api, Berbahaya dan Bisa Kena Sangsi

Situasi saat masyarakat yang ngabuburit di jalur kereta api, melanggar aturan dan sangat berbahaya / Foto: Humas PT KAI


Bandung, Beritainspiratif.com- Jalur kereta api seperti rel kereta, stasiun, terowongan dan jembatan KA, menjadi salah satu tempat favorit untuk ngabuburit oleh sebagian besar warga pada masa Ramadhan.

Ngabuburit atau Ngalantung Ngadagoan Burit yang berarti bersantai menunggu senja, menjadi suatu kebiasaan sebagian warga, sambil menanti senja menunggu waktu berbuka puasa.

Sayangnya lokasi yang difavoritkan untuk ngabuburit tersebut, dapat membahayakan, baik bagi keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat yang melakukan kegiatan di lokasi tersebut.

Pelakhar Manager Humasda Daop 2 Bandung, M Reza Fahlepi menerangkan, dalam UU No 23 tahun 2007 pasal 181 ayat tentang Perekeretaapian disebutkan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Baca Juga: Genap 4 Tahun: AMSI Konsisten Mewujudkan Ekosistem Digital yang Sehat

Pelanggaran terhadap UU tersebut dapat dikenakan sangsi, berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

“Terkait banyaknya masyarakat yang ngabuburit di jalur kereta api, dan sejumlah ruang manfaat jalur kereta api, itu melanggar aturan yang berlaku dan sangat berbahaya," tegas Reza dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/4/2021).

Reza menyatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat serta serta memasang papan larangan di sejumlah titik ruang manfaat jalur kereta api, namun masih banyak warga masyarakat yang bersantai di lokasi terlarang tersebut, ” ujar Reza.

Ia mengajak masyarakat turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan memberi pengertian atau teguran, apabila ada masyarakat yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api.

“Petugas kami senantiasa menyampaikan himbauan atas larangan berada di lokasi tersebut sesuai undang undang yang berlaku, ” ungkap Reza.

Adanya kerumunan di tengah Pandemi Covid 19 seperti saat ini, sambung Reza juga akan menimbulkan resiko besar terjadinya penularan virus Corona.

“Mari kita laksanakan ngabuburit ditempat yang tidak dilarang dan membahayakan serta tetap patuhi protokol kesehatan dan jalankan 5M (memakai masker, mencuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas dan interaksi), " ucapnya.

"Jadikan Ramadhan kali ini jauh lebih bermakna dengan aktivitas yang bermanfaat dan menghindarkan diri dari wabah Covid-19, ” tutup Reza.

(Ida)

Baca Juga: Rumah-murah-Rp200-juta-dekat-gor-persib-GBLA dan Stasiun Kereta Cepat Tegalluar

Berita Terkait